Lampung (KASTV)- Dalam jagat penegakan hukum yang kadang tampak seperti panggung sandiwara, di mana yang kuat sering memegang kendali dan yang lemah hanya bisa menunduk, hadir satu lakon berbeda dari Polda Jambi. Kali ini, hukum berdiri tegak, bukan sekadar berpose.Kombes Pol Manang Soebeti, sang Dirreskrimum Polda Jambi, menabuh genderang keadilan.
Ia tak sudi jalanan kota dijadikan ajang pamer otot oleh debt collector bertopeng hukum, yang menarik kendaraan bak algojo jalanan - tanpa izin, tanpa adab."Kami tak akan biarkan debt collector bergaya preman berkeliaran.
Jika ada warga yang dirampas kendaraannya di jalan secara paksa, segera lapor. Kami tindak tegas!" tegasnya, dalam video yang kini viral di jagat maya.
Ucapan itu bagai palu hakim yang diketok di tengah sunyi, dan seketika disambut oleh Muhammad Ali - pengacara kondang yang dikenal tajam lidah dan pikirannya di bumi Lampung.
"Ini baru hukum bernyali, bukan sekadar jubah tanpa isi. Saya apresiasi langkah Kombes Manang. Debt collector bukan aparat. Jangan kebablasan seolah punya kuasa Tuhan di jalan raya," lanjutnya.
Ali menyindir keras oknum penagih yang seakan hidup di luar naskah peraturan, dan ia menyerukan agar masyarakat tak gentar.
"Jangan mau ditakut-takuti. Hukum ada untuk melindungi, bukan menakut-nakuti dan UU Fidusia: Payung Hukum, Bukan Selimut KegelapanSebagai latar hukum, praktik penarikan kendaraan dijamin oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tak bisa dilakukan semena-mena, sebab Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:
"Penarikan kendaraan tanpa izin pengadilan adalah ilegal. Harus ada putusan pengadilan jika debitur keberatan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraan," terangnya.
"Penarikan sepihak oleh debt collector tanpa surat tugas dan tanpa prosedur sah bisa digolongkan sebagai perampasan," ujar Bung Ali.
Sayangnya, masih banyak yang membaca undang-undang seperti novel fiksi: dilewati bagian pentingnya, ditafsir sesuka hati.
Sistem hukum yang seharusnya melindungi menjadi alat untuk menekan masyarakat yang kurang berdaya.
Namun, kali ini ada Kombes Manang yang tak sekadar membaca hukum, tapi menegakkannya dengan tegas dan penuh keberanian.
Dalam kesempatan ini, ia menjadi harapan bagi banyak orang yang menderita di bawah tindakan penagihan yang tidak berperikemanusiaan, menyadari bahwa hukum seharusnya menjadi perisai, bukan senjata.
"Saya mengingatkan bahwa hukum bukan milik pemegang surat, tapi penjaga keadilan," tutup Bung Ali pada Minggu (04/05/2025) di kantornya, menegaskan betapa pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim keadilan yang merata dan beradab. (Azir)