Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lanpung Nomor : B 164/XI/2024/Reskrim, Menetapkan Tersangka inisial 'JM' Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Salah Satu Tim Relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Way Kanan Resmen Kadapi dan Cik Raden, Jum'at (22/11/2024).
Ramanda Ansori, SH.,MH, Kuasa Hukum Paslon Resmen Kadapi dan Cik Raden menggelar Konferensi Pers pasca menerima SP2HP dari Penyidik Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung, Jum'at 22 November 2024, Ramanda menyampaikan apresisi terhadap kinerja Penyidik yang telah secara presisi menangani laporan kasus penganiayaan kliennya dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B/10/XI/2024/SPKT/POLSEK NEGERI BESAR/RES WAYKANAN/POLDA LPG Tanggal 04 November 2024.
"Terima kasih atas kinerja Presisi Penyidik Polsek Negeri Besar, hari ini kita telah menerima SP2HP, demi Keadilan dan Hukum Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka, " Terang Ramanda Ansori.
"Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliyen kami bernama Karyanto pada tanggal 04 Nevember 2024, saat Dirinya berjualan es keliling dihadang seorang pria berinisial JM Oknum Aparatur Kampung Pagar Iman, JM tidak senang lantaran Karyanto merupakan salah satu Tim Relawan Paslon Bupati Way Kanan yakni Bapak Resmen Kadapi dan Cik Raden, sedangkan JM merupakan Pendukung Paslon lain, yang belakangan diketahui JM adalah Pendukung Paslon Ali Rahman dan Ayu Asalasiah, sedangkan JM Merupakan Aparatur Kampung sebagai salah satu Kaur di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, alasan itulah JM Memukul dan menganiayan Klien kami," Jelas Ramanda.
"Sejatinya Aparatur Kampung/Desa dilarang turur serta, mendukung atau terlibat Politik Praktis demi Netralitas dan demokrasi, apalagi harus melakukan kekerasan dan penganiayaan, jelas-jelas hal itu merupakan kriminal, dan harus diadili didepan hukum yang berlaku," Tangkas Ramanda.
"Semoga Terduga Pelaku dapat dihukum setimpal sesuai amanah undang-undang yang berlaku demi Hukum dan keadilan dan kami jugai selaku Tim Hukum Kadapi dan Cik Raden berharap kepada Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat Waya Kanan untuk membantu mengawasi semua oknum aparat kampung yang ada di Way Kanan agar bersikap netral dalam gelaran Pilkada serentak 27 November 2024." Tutup Ramanda.
Pembelajaran untuk semua elemen, Bahwa Pilkada atau bahkan Pemilu merupakan pesta Demokrasi yang memberikan kebebasan setiap warga masyarakat untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani tanpa hurus ada intimidasi paksaan dari pihak manapun bahkan kekerasan pisik.
Ditempat terpisah Tim Investigasi PKN RI Provinsi Lampung menyampaikan terkait Perlindungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang hak-hak rakyat juga menjelaskan Hak dalam memilih sebagai Hak Asasi Manusia.
Pangakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salahsatu prinsip dalam suatu negara hukum yang demokratis begitu pula dengan negara kita Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis maka dianggap menjadi suatu keharusan untuk memasukan pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada konstitusi kita, sehingga pada perubahan kedua Undang-undang Dasar Nagara Republik Indonesia (UUD 1945) dimasukan pasal Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J UUD sebagai pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hak memilih dalam Pemilihan Umum (PEMILU) ataupun pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan) merupakan hak konstitusional warga negara, namun bukan hanya itu hak memilih juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) ini dapat kita temukan pendasarannya pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jelas Dafian ST.
"Selanjutnya pada pasal 28 I ayat (5) disebutkan “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, " Imbuhnya.
Walaupun Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih dulu hadir dibandingkan perubahan kedua terhadap UUD 1945 namun tidak merubah kedudukan, konsistensi dan urgensi undang-undang HAM ini sebagai rujukan yang bersifat lebih operasional dalam menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 serta pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah pondasi yang menjadi tempat berdirinya pilar dalam perlindungan dan penjagaan hak memilih bagi pemilih dalam pemilihan umum maupun pemilihan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Senoga dapat menjadu acuan, Tutupnya.
(Reporter :Iwan, Azys/Tim).