VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Wabup Subandi Lanjutkan Estafet Kepemimpinan di Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO, JATIM [KASTV -  Menteri  Dalam Negeri RI menujuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, S.H., M.Kn, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati sidoarjo. Penunjukan ini terkait  status  non aktif bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Surat Keputusan (SK) Plt Bupati  Sidoarjo diterbitkan hari ini ditandatangi oleh PJ. Gubernur Jawa Timur, dan diserahkan oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si,  Rabu (8/5) di Gedung Sekretariat Daerah Prov Jatim.

Menurut Bobby, pemberian penugasan wakil bupati sidoarjo sebagai Plt sesuai dengan Undang - undang No 23 Tahun 2014, apabila bupati dalam masa tahanan dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya. 

"Otomatis agar roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan, termasuk juga dibidang pelayanan publik,  tugas bupati dilaksanakan oleh wakil bupati selaku Plt, "jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh administrasi di Pemkab Sidoarjo saat ini ada dibawah  tanggung Jawab wabup sidoarjo. Pembangunan dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik, begitu juga pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu, karena ini merupakan hak masyarakat. 

 "Tugas Plt ini akan berakhir pada saat pelantikan bupati terpilih  hasil dari Pilkada 2024," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemprov Jatim berupaya pada saat bupati dan walikota se- jatim pada saat dilantik dilakukan penandatanganan integritas. Secara administratif juga ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK, BPKP secara periodik. Tujuannya adalah untuk mengurangi hal - hal yang tidak diinginkan.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>