} -->

“𝐁𝐎𝐂𝐎𝐑𝐀𝐍” 𝐏𝐮𝐭𝐮đŦ𝐚𝐧 𝐌𝐊 đŦ𝐨𝐚đĨ 𝐏đĸđĨ𝐩đĢ𝐞đŦ 𝟐𝟎𝟐𝟒


 

Opini oleh Denny Indrajana

 

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, 𝑜𝑓𝑓𝑙𝑖𝑛𝑒 ataupun 𝑜𝑛𝑙𝑖𝑛𝑒, di Indonesia ataupun di Australia.

 

Berdasarkan Pasal 77 UU MK, 𝑗đ‘ĸ𝑛𝑐𝑡𝑜 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima (𝑁𝑖𝑒𝑡 đ‘‚đ‘›đ‘Ąđ‘Ŗđ‘Žđ‘›đ‘˜đ‘’đ‘™đ‘–đ‘—đ‘˜đ‘’ 𝑉𝑒𝑟𝑘𝑙𝑎𝑎𝑟𝑑);

2. Permohonan dikabulkan; atau

3. Permohonan ditolak.

Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

 

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

 

𝐏𝐞𝐭đĸ𝐭𝐮đĻ 𝐏𝐚đŦđĨ𝐨𝐧 𝟎𝟏, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; 𝑨đ‘ģ𝑨đ‘ŧ hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

 

𝐏𝐞𝐭đĸ𝐭𝐮đĻ 𝐏𝐚đŦđĨ𝐨𝐧 𝟎𝟑, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

 

Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:

 

I. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐒𝐀𝐓𝐔: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚đĻ𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧đŦ𝐭đĸ𝐭𝐮đŦđĸ 𝐌𝐄𝐍𝐎𝐋𝐀𝐊 𝐒𝐞đĨ𝐮đĢ𝐮𝐡 𝐏𝐞đĢđĻ𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, đĨ𝐚đĨ𝐮 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐌𝐞đĻ𝐛𝐞đĢđĸ𝐤𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐔đŦ𝐮đĨ𝐚𝐧 𝐏𝐞đĢ𝐛𝐚đĸ𝐤��𝐧 𝐏đĸđĨ𝐩đĢ𝐞đŦ

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. 𝐌𝐞đĨđĸ𝐡𝐚𝐭 đŦđĸ𝐭𝐮𝐚đŦđĸ-𝐤𝐨𝐧𝐝đĸđŦđĸ 𝐩𝐨đĨđĸ𝐭đĸ𝐤𝐡𝐮𝐤𝐮đĻ 𝐝đĸ 𝐭𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐚đĸđĢ, đŦ𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞đĢ𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩đŦđĸ đŦ𝐚𝐭𝐮 đĸ𝐧đĸ 𝐲𝐚𝐧𝐠 đŦ𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 đĻ𝐮𝐧𝐠𝐤đĸ𝐧 đĻđžđ§đŖđšđđĸ 𝐤𝐞𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧.

 

II. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐃𝐔𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚đĻ𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧đŦ𝐭đĸ𝐭𝐮đŦđĸ 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞đĨ𝐮đĢ𝐮𝐡 𝐏𝐞đĢđĻ𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, đŦ𝐚𝐲𝐚 𝐛𝐞đĢ𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐨𝐩đŦđĸ 𝐝𝐮𝐚 đĸ𝐧đĸ 𝐡𝐚đĻ𝐩đĸđĢ đĻ𝐮đŦ𝐤đĸđĨ 𝐛đĸ𝐧 đĻ𝐮đŦ𝐭𝐚𝐡đĸđĨ 𝐭𝐞đĢđŖđšđđĸ.

 

III. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐓𝐈𝐆𝐀: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚đĻ𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧đŦ𝐭đĸ𝐭𝐮đŦđĸ 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠đĸ𝐚𝐧 𝐏𝐞đĢđĻ𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚đĸ𝐭𝐮 𝐌𝐞𝐧𝐝đĸđŦ𝐤𝐮𝐚đĨđĸ𝐟đĸ𝐤𝐚đŦđĸ 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩đĢ𝐞đŦ 𝐆đĸ𝐛đĢ𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮đĻđĸ𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚

Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun 𝑗đ‘ĸ𝑑𝑖𝑐𝑖𝑎𝑙 đ‘Žđ‘đ‘Ąđ‘–đ‘Ŗđ‘–đ‘ đ‘š, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

 

IV. 𝐎𝐏𝐒𝐈 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓: 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚đĻ𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐧đŦ𝐭đĸ𝐭𝐮đŦđĸ 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐁𝐔𝐋𝐊𝐀𝐍 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠đĸ𝐚𝐧 𝐏𝐞đĢđĻ𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧, 𝐘𝐚đĸ𝐭𝐮 𝐌𝐞đĻ𝐛𝐚𝐭𝐚đĨ𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞đĻ𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐂𝐚𝐰𝐚𝐩đĢ𝐞đŦ 𝐆đĸ𝐛đĢ𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮đĻđĸ𝐧�� 𝐑𝐚𝐤𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞đĨ𝐚𝐧𝐭đĸ𝐤 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐂𝐚𝐩đĢ𝐞đŦ 𝐏đĢ𝐚𝐛𝐨𝐰𝐨 𝐒𝐮𝐛đĸ𝐚𝐧𝐭𝐨, đĨ𝐚đĨ𝐮 đĻ𝐞đĻ𝐞đĢđĸ𝐧𝐭𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐝đĸđĨ𝐚𝐤đŦ𝐚𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐚đŦ𝐚đĨ 𝟖 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟐) 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓

 

Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi đ‘ĸ𝑙𝑡𝑟𝑎 𝑝𝑒𝑡𝑖𝑡𝑎. Dasar amar demikian ada dua, 𝒑𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

 

𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “ 𝐃𝐚đĨ𝐚đĻ 𝐡𝐚đĨ 𝐝đĸ𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐩𝐞đĢđĨ𝐮, 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚đĻ𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 đĻ𝐞𝐧𝐚đĻ𝐛𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐚đĻ𝐚đĢ đŦ𝐞đĨ𝐚đĸ𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝đĸ𝐭𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤𝐚𝐧 đŦ𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚đĸđĻ𝐚𝐧𝐚 𝐝đĸđĻ𝐚𝐤đŦ𝐮𝐝 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟏).” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

 

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

 

Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:

 

1.       𝐂𝐚𝐰𝐞-𝐂𝐚𝐰𝐞 𝐏đĢ𝐞đŦđĸ𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖đĸ𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞đĢ𝐛𝐮𝐤𝐭đĸ, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1);

 

2.       . Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya 𝐧𝐞𝐩𝐨𝐭đĸđŦđĻ𝐞 đĢ𝐞đĨ𝐚đŦđĸ 𝐜𝐚𝐰𝐚𝐩đĢ𝐞đŦ 𝐆đĸ𝐛đĢ𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏đĢ𝐞đŦđĸ𝐝𝐞𝐧 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐖đĸ𝐝𝐨𝐝𝐨 𝐭𝐞đĨ𝐚𝐡 đĻ𝐞đĨ𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚đĢ 𝐩đĢđĸ𝐧đŦđĸ𝐩 𝐩𝐞đĻđĸđĨ𝐮 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝đĸđŖđšđĻđĸ𝐧 𝐔𝐔𝐃 𝟏𝟗𝟒𝟓 𝐝𝐚𝐧 đĻđžđ§đŖđšđđĸ 𝐩𝐞đĨ𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚đĢ𝐚𝐧 𝐤𝐨𝐧đŦ𝐭đĸ𝐭𝐮đŦđĸ 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝒊��𝒕𝒐𝒍𝒆𝒓𝒂𝒃𝒍𝒆, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

 

3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi 𝑐𝑎𝑤𝑒-𝑐𝑎𝑤𝑒 Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.

 

Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

 

Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian. Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.

 

Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑒𝑚𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝 bukan 𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑠𝑎𝑛𝑠ℎ𝑖𝑝, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

 

Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: 𝐌𝐞𝐧𝐨đĨ𝐚𝐤 đŦ𝐞đĨ𝐮đĢ𝐮𝐡 𝐩𝐞đĢđĻ𝐨𝐡��𝐧𝐚𝐧, 𝐝𝐚𝐧 𝐡𝐚𝐧𝐲𝐚 đĻ𝐞đĻ𝐛𝐞đĢđĸ𝐤𝐚𝐧 𝐜𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞đĢ𝐛𝐚đĸ𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐭𝐚đŦ 𝐩𝐞đĨ𝐚𝐤đŦ𝐚𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐏đĸđĨ𝐩đĢ𝐞đŦ 𝟐𝟎𝟐𝟒.

 

𝑀𝑒𝑙𝑏𝑜đ‘ĸ𝑟𝑛𝑒, 15 𝐴𝑝𝑟𝑖𝑙 2024

Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

  • Menghubungkan ke YouTube Kasuari TV...

Ų†Ų…ŲˆØ°ØŦ Ø§Ų„Ø§ØĒØĩØ§Ų„

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>