Opini oleh Denny Indrajana
“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah
pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, đđđđđđđ
ataupun đđđđđđ,
di Indonesia ataupun di Australia.
Berdasarkan Pasal 77 UU MK, đđĸđđđĄđ
Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada
tiga jenis, yaitu:
1. Permohonan tidak dapat diterima (đđđđĄ
đđđĄđŖđđđđđđđđđ
đđđđđđđđđ);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan
tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat
formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat
permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya
adalah:
• đđđđĸđđŽđĻ
đđđŦđĨđ¨đ§
đđ,
mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu
pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; đ¨đģđ¨đŧ
hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres
dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.
• đđđđĸđđŽđĻ
đđđŦđĨđ¨đ§
đđ,
mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu
pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.
Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang
dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga
memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang
menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:
I. đđđđ
đđđđ:
đđđĄđ¤đđĻđđĄ
đđ¨đ§đŦđđĸđđŽđŦđĸ
đđđđđđđ
đđđĨđŽđĢđŽđĄ
đđđĢđĻđ¨đĄđ¨đ§đđ§,
đĨđđĨđŽ
đđđ§đ˛đ
đđđĻđđđĢđĸđ¤đđ§
đđđđđđđ§
đđđ§
đđŦđŽđĨđđ§
đđđĢđđđĸđ¤��đ§
đđĸđĨđŠđĢđđŦ
Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU
yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan
perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah
pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. đđđĨđĸđĄđđ
đŦđĸđđŽđđŦđĸ-đ¤đ¨đ§đđĸđŦđĸ
đŠđ¨đĨđĸđđĸđ¤—đĄđŽđ¤đŽđĻ
đđĸ
đđđ§đđĄ
đđĸđĢ,
đŦđđ˛đ
đđđĢđŠđđ§đđđ§đ đđ§
đ¨đŠđŦđĸ
đŦđđđŽ
đĸđ§đĸ
đ˛đđ§đ
đŦđđ§đ đđ
đĻđŽđ§đ đ¤đĸđ§
đĻđđ§đŖđđđĸ
đ¤đđ§đ˛đđđđđ§.
II. đđđđ
đđđ:
đđđĄđ¤đđĻđđĄ
đđ¨đ§đŦđđĸđđŽđŦđĸ
đđđđđđđđđđđ
đđđĨđŽđĢđŽđĄ
đđđĢđĻđ¨đĄđ¨đ§đđ§
Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi
Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03.
Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk
rumit dan sulitnya proses pembuktian, đŦđđ˛đ
đđđĢđŠđđ§đđđ§đ đđ§
đ¨đŠđŦđĸ
đđŽđ
đĸđ§đĸ
đĄđđĻđŠđĸđĢ
đĻđŽđŦđ¤đĸđĨ
đđĸđ§
đĻđŽđŦđđđĄđĸđĨ
đđđĢđŖđđđĸ.
III. đđđđ
đđđđ:
đđđĄđ¤đđĻđđĄ
đđ¨đ§đŦđđĸđđŽđŦđĸ
đđđđđđđđđđđ
đđđđđ đĸđđ§
đđđĢđĻđ¨đĄđ¨đ§đđ§,
đđđĸđđŽ
đđđ§đđĸđŦđ¤đŽđđĨđĸđđĸđ¤đđŦđĸ
đđđ°đđŠđĢđđŦ
đđĸđđĢđđ§
đđđ¤đđđŽđĻđĸđ§đ
đđđ¤đ
Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum
Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan
Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun
mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak
hanya keyakinan hakim ataupun đđĸđđđđđđ
đđđĄđđŖđđ đ,
tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem
moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah
sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.
IV. đđđđ
đđđđđ:
đđđĄđ¤đđĻđđĄ
đđ¨đ§đŦđđĸđđŽđŦđĸ
đđđđđđđđđđđ
đđđđđ đĸđđ§
đđđĢđĻđ¨đĄđ¨đ§đđ§,
đđđĸđđŽ
đđđĻđđđđđĨđ¤đđ§
đđđĻđđ§đđ§đ đđ§
đđđ°đđŠđĢđđŦ
đđĸđđĢđđ§
đđđ¤đđđŽđĻđĸđ§��
đđđ¤đ,
đđđ§
đđđĨđđ§đđĸđ¤
đđđ§đ˛đ
đđđŠđĢđđŦ
đđĢđđđ¨đ°đ¨
đđŽđđĸđđ§đđ¨,
đĨđđĨđŽ
đĻđđĻđđĢđĸđ§đđđĄđ¤đđ§
đđĸđĨđđ¤đŦđđ§đđ¤đđ§đ§đ˛đ
đđđŦđđĨ
đ
đđ˛đđ
(đ)
đđđ
đđđđ
Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang,
terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga
menjadi đĸđđĄđđ đđđĄđđĄđ.
Dasar amar demikian ada dua, đđđđđđđ,
peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan
konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa
memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali
dilakukan oleh Mahkamah.
đ˛đđ
đđ, dalam
Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “ đđđĨđđĻ
đĄđđĨ
đđĸđŠđđ§đđđ§đ
đŠđđĢđĨđŽ,
đđđĄđ¤đđĻđđĄ
đđđŠđđ
đĻđđ§đđĻđđđĄđ¤đđ§
đđĻđđĢ
đŦđđĨđđĸđ§
đ˛đđ§đ
đđĸđđđ§đđŽđ¤đđ§
đŦđđđđ đđĸđĻđđ§đ
đđĸđĻđđ¤đŦđŽđ
đŠđđđ
đđ˛đđ
(đ).”
Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan
hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan
Peraturan MK atau bahkan UU MK.
Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping
tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti
yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan
03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.
Namun, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan
kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan
pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai
putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres
Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:
1. đđđ°đ-đđđ°đ
đđĢđđŦđĸđđđ§
đđ¨đ¤đ¨
đđĸđđ¨đđ¨
đđđĢđđŽđ¤đđĸ,
dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian
melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1);
2. .
Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum
positif tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, namun pelanggaran
prinsip anti KKN, khususnya đ§đđŠđ¨đđĸđŦđĻđ
đĢđđĨđđŦđĸ
đđđ°đđŠđĢđđŦ
đđĸđđĢđđ§
đđđ§đ đđ§
đđĢđđŦđĸđđđ§
đđ¨đ¤đ¨
đđĸđđ¨đđ¨
đđđĨđđĄ
đĻđđĨđđ§đ đ đđĢ
đŠđĢđĸđ§đŦđĸđŠ
đŠđđĻđĸđĨđŽ
đ˛đđ§đ
đđĸđŖđđĻđĸđ§
đđđ
đđđđ
đđđ§
đĻđđ§đŖđđđĸ
đŠđđĨđđ§đ đ đđĢđđ§
đ¤đ¨đ§đŦđđĸđđŽđŦđĸ
đ˛đđ§đ
đ��đđđđđđđđđ,
dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan
konstitusi.
3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi
đđđ¤đ-đđđ¤đ
Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan
pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat
dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah. Tentu
dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya
sebagai pasangan calon.
Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain
yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum
yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis. Bagi kekuatan
politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai
alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2)
UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk
memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu
setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin
Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting
adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga
partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang
demikian. Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan
pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan
oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai
kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden
Jokowi.
Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, đ đĄđđĄđđđđđ âđđ
bukan đđđđĄđđ đđđ âđđ,
mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa
otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa
jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar
biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan
menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik
Indonesia.
Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan
bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: đđđ§đ¨đĨđđ¤
đŦđđĨđŽđĢđŽđĄ
đŠđđĢđĻđ¨đĄ��đ§đđ§,
đđđ§
đĄđđ§đ˛đ
đĻđđĻđđđĢđĸđ¤đđ§
đđđđđđđ§
đŠđđĢđđđĸđ¤đđ§
đđđđŦ
đŠđđĨđđ¤đŦđđ§đđđ§
đđĸđĨđŠđĢđđŦ
đđđđ.
đđđđđđĸđđđ,
15 đ´đđđđ
2024
