PEMALANG (KASTV) - Pemberitaan terkait keryawan PT. Cahaya Timur
Garmindo Pemalang Jawa Tengah yang mengadukan keluhannya, Sabtu (9/9) menjadi
perhatian serius manajemen pabrik yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara,
Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Dari rilis pemberitaan yang diterima redaksi, Jumat (22/9)
diungkapkan PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) diduga telah melanggar beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Pemotongan gaji karyawan yang sakit, padahal dilengkapi
surat keterangan dari dokter. Hal ini bertentangan dengan Pasal 93 UU
Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah terhadap
pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan, termasuk sakit,”
ungkapnya.
“Pemotongan gaji karyawan yang izin karena kepentingan
mendesak. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang
menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak
melakukan pekerjaan karena alasan, termasuk izin karena kepentingan mendesak,”
lanjutnya.
“Pencairan THR karyawan sebesar 50%. Hal ini bertentangan
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” jelasnya.
Selain itu, manajemen PT. CTG atas nama Mr. K yang dipercaya
CL juga diduga telah menghalang-halangi kebebasan pers dengan meminta media SBI
untuk men-takedown (menghapus berita-
red) pemberitaan yang telah tayang.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menyajikan peristiwa dan
opini,” ungkap Pimpinan Media SBI Agung Sulistyo.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan Kementerian
Ketenagakerjaan diharapkan dapat turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PT. CTG.
“Hal ini penting untuk melindungi hak-hak karyawan dan
memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” tegasnya.
Diharapkan langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan
Kementerian Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap PT. CTG untuk
memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.
“Menegur PT. CTG jika terbukti melanggar peraturan
perundang-undangan, meminta PT. CTG untuk membayar upah yang belum dibayarkan
kepada karyawan, memberikan sanksi kepada PT. CTG jika terbukti melanggar
peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CTG
penting untuk dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang. (Rep- Ahm)
