Pemkot Medan Instruksikan Kepala Dinas Sosial Lakukan Pengecekan Data Seluruh Panti Asuhan yang ada di Kota Medan

Pemkot Medan Instruksikan Kepala Dinas Sosial Lakukan Pengecekan Data Seluruh Panti Asuhan yang ada di Kota Medan


𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗠𝗘𝗗𝗔𝗡 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - Pemerintah kota Medan memberikan ketegasan kepada seluruh jajaran pemerintah mulai dari dinas sosial hingga ke lurah setempat seluruh kota Medan yang berada dilingkungan panti asuhan supaya segera melakukan pengecekan perlengkapan surat ijin operasional semua panti asuhan yang ada dilingkungan kota Medan, hal ini disampaikan oleh wali kota Medan bapak Boby Nasution secara lisan pada tanggal 22 September 2023.

Hal tersebut diajukan kepada jajaran pemerintah yang berurusan dilingkungan panti asuhan kota Medan, Untuk Ansipasi mengingat masih banyak panti asuhan yang beroperasi tanpa surat ijin dari pemerintah setempat sehingga dikatakan ilegal.

Instruksi pemerintah kota Medan tersebut agar benar benar dilakukan pengecekan oleh kepala dinas sosial, sebagian dari pendiri panti asuhan pengasuh anak yatim piatun menjadikan bisnis untuk mengurus anak anak agar donatur memberikan /menyalurkan bantuan atau sedekah kepada pengurus anak anak panti dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal tersebut sangat janggal atau melanggar peraturan perlindungan anak dibawah umur sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dinegara republik indonesia

*Sehubungan:*
- Adanya temuan Kasus Dugaan Pelanggaran Izin Operasional dan Eksploitasi Anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Medan Perjuangan dan Kec. Medan Tuntungan malam ini.
- Instruksi Lisan Walikota Medan untuk melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh Panti Asuhan yang ada di Kota Medan.

*Kepada Bapak/Ibu Lurah dan Pak Kesos agar:*
- Besok Pagi melakukan Pendataan Langsung Tanpa diwakilkan ke Setiap Panti Asuhan yang ada di Kelurahan Masing".
- Jangan ada satupun Panti Asuhan yang terlewatkan dalam pendataan ini.
- Pendataan dilakukan terhadap Panti Asuhan yang dibuka perseorangan ataupun dalam naungan binaan Institusi/ Rumah Ibadah).

*Lakukan pengecekan terhadap:*
- Nama Panti Asuhan.
- Alamat Lokasi Lengkap.- Status Lokasi yang digunakan. 
(Milik sendiri, milik organisasi/institusi, atau sewa).
- Nama Pemilik Lokasi.
- Dasar Hukum Panti Asuhan (SK Panti Asuhan).
- Data Izin Operasional Panti Asuhan dari Dinsos Med
- Data Lengkap Struktur Pengurus Panti Asuhan. (FC KTP & FSK Pengurus Panti Asuhan).
- Data Anak (Jumlah Anak Di Lokasi yang kemudian disesuaikan dengan Jumlah Anak yang terdaftar dalam Binaan Panti Asuhan).
- Data Media Sosial Panti Asuhan (FB, Ig, Tiktok, Youtube, dll).
- Dokumentasi Lapangan.

*Nb:*
- Agar Pak Kesos malam ini juga membuat Tabel Format untuk Data tersebut untuk menjadi pedoman pendataan Besok.
- Bapak/Ibu Lurah membaca dengan teliti, mempedomani dan melaksanakannya.
- Laporan Saya Terima Lengkap dari Pak Kesos Besok Sore Pukul 18.00.

Demikian disampaikan.
Terima kasih.

Reporter Y GIAWA
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال