Dalam kegiatan operasi, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menciduk 2 (dua) orang penadah sapi curian. Selasa, 19/09/23
Keduanya masing-masing berinisial SA (47 tahun) warga desa Pohsangit Ngisor dan S (45 tahun) warga desa Pohsangit Tengah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yang berperan sebagai perantara dan juga melibatkan mantan Kepala Desa yang berperan sebagai Pembeli.
Dari keduanya juga disita 6 (enam) ekor sapi dari jenis simental, lokal, dan brangos. Sementara 3 (ekor) sapi telah diketahui pemiliknya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal langsung bergegas dan bertindak melakukan penangkapan dan pemeriksaan.
Hasilnya, Kedua tersangka bersama 6 (enam) ekor barang bukti ditangkap dan diamankan di Polres Probolinggo Kota. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sementara eksekutor masih dalam tahap pengejaran. (El Fatah)
