JAKARTA (KASTV) - Para korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas raibnya dana mereka senilai 55 milyar lebih yang mana sebelumnya sudah naik ke penyidikan statusnya.
Korban S meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi
kepada Laporan Polisi yang telah naik ke penyidikan agar segera ditetapkan
tersangka.
"Sudah jelas ada campur tangan dan keterlibatan
Direktur Utama UOB Kay Hian Sekuritas karena dia menandatangani Surat perjanjian
dengan para marketing untuk mengunakan kantor dan properti milik UOB Kay Hian,
tanpa nama UOB Kay Hian, kami tidak mungkin menyetorkan dana. Juga dana kami
setor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin
marketing buka rekening mengunakan nama UOB Kay Hian Sekuritas tanpa ijin
direksi UOB Kay Hian Sekuritas," kata korban S.
Korban lainnya A juga meminta agar penyidik segera memeriksa
saksi bank BCA dimana mereka menyetor uangnya.
"Kenapa ini Penyidik terkesan muter-muter ga jelas, saksi
bank BCA saja sampai hari ini belum di panggil dan diperiksa. Harusnya segera
panggil dan periksa, apakah ada persetujuan dari Yacinta selaku Direktur Utama
UOB Kay Hian memperbolehkan Oknum marketing buka rekening atas nama perseroan?
Apakah penyidik masuk angin sehingga menjadi tidak netral?" kata korban A.
Korban UOB Kay Hian lainnya, H juga menyampaikan ketidak
puasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut. "Lama sekali ini
proses, berulang kali periksa saksi itu-itu saja. Saksi bank ga di periksa dan
saksi ahli dan OJK juga belum diperiksa. Mohon agar Kapolda bisa bertindak
tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik," jelas H.
LQ Indonesia Lawfirm menerangkan melalui Advokat Ali Amsar
Lubis bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 LP yang berbeda dan LP di Unit 4
sudah dilimpah ke Unit 2.
"Kasus simple penggelapan sederhana, seharusnya bisa
setelah periksa saksi korban dan terlapor, penyidik memeriksa saksi Bank BCA
dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka.
Kami berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas," katanya, Selasa (19/9/2023).
