Gelar Sosialisasi Perbub Way Kanan No 9 Tahun 2018, Pertama Kali Di Kampung Bandar Dalam

Gelar Sosialisasi Perbub Way Kanan No 9 Tahun 2018, Pertama Kali Di Kampung Bandar Dalam


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -  Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Kampung, Pemerintah Kampung Bandar Dalam menggelar acara Diskusi di Kediaman Kepala Kampung (Nua Sani) di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023).

Hadir sebagai moderator Staf Ahli Auditor dari Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Kampung Hasani, Aparatur Kampung, Tokoh Masyarakat, Badan Pengawas Kampung, Insan Pers dan beberapa masyarakat.

Dalam acara tersebut Moderator menerangkan bahwa dasar hukum yang diamanah dalam Perbub Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018, diterangkan bahwa seorang Kepala Kampung berwenang mengangkat dan memberhentikan Aparatur kampung apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan Tugas Pokok fungsinya (Tupoksi) dengan baik, atau terjerat kasus hukum, dan atau tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Ada 68 Pasal sebagai acuan Pemerintah Kampung untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berkaitan dengan Pengangkatan dan pemberhentian aparatur di kampung.
Moderator juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kampung Bandar Dalam karena semenjak Perbub Nomor 9 Tahun 2018 dilahirkan baru Kampung Bandar Dalam-lah yang pertama kali mengadakan diskusi mengupas isi dan pedoman yang terkandung dalam Perbub tersebut, dan Kakam Hasani yang baru mejabat sebagai pengemban amanah sebagai Pemerintah Kampung  terpilih yang mengundang Instansi berkompeten untuk mengupas dan diskusi tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung sesuai korelasi hukumnya, jelas salah satu staf ahli Inspektorat bidang auditor hukum.

Sementara Kepala Kampung Bandar Dalam Hasani menerangkan aparaturnya juga kepada awak media bahwa dia sengaja mengundang auditor hukum dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan guna memberikan edukasi dan pemahaman  kepada masyarakat agar faham korelasi hukum menyangkut tata cara pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung.

"Kita sengaja mengundang auditor hukum sebagai moderator dalam penjelasan isi perbub Way Kanam Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian aparatur kampung agar dltidak terjadi rancu dalam masyarakat untuk  menyikapinya,"  Ujar Hasani.

"Kita akan mengangkat beberapa aparatur kampung yang baru guna mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kampung Bandar Dalam, Karena ada beberapa pormasi  jabatan yang kosong, seperti Kepala Dusun (Kadus) ada dua Dusun yang kosong kepemimpinannya, Kaur juga kosong, dan ada beberapa pormasi yang juga akan kita benahi," Jelas Hasani.

Semoga dengan adanya diskusi tentang isi Perbub Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2018 dapat memberikan penjelasan rinci kepada Kepala Kampung dan masyarakat agar tidak berasumsi berlebihan.
(Reporter : Wardi/ Rosid)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال