Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Imbau Masyarakat Daftarkan KepemilikanTanah

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Imbau Masyarakat Daftarkan KepemilikanTanah

Kab. Sorong  (KASTV) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong mengimbau masyarakat pemilik Tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya. Selasa (19/9/2023) 


Menurut Ridho, banyak terjadinya sengketa di wilayah Kabupaten Sorong diakibatkan oleh pemilik Tanah tidak mendaftarkan Tanahnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional. 


"Sengketa tanah terjadi karena pemilik tanah tidak mendaftarkan tanahnya, contoh seperti yang sering terjadi di Kabupaten Sorong,  Si A mengurus sertifikat secara administrasi lengkap, kami turun krocek, lapangan aman dan terbitkan sertifikat, akan tetapi setelah si A hendak membangun rumah, komplen datang dari berbagai pihak," ucapnya


"Ada yang datang bawa pelepasan tahun 2001, 2008 dan lain sebagainya, kerena kami juga tidak tau sudah berapa banyak pelepasan yang dilepaskan oleh pihak LMA," timbalnya


Ridho berharap agar LMA membuat databest dan pemetaan hak ulayat agar pendataan tanah terupdate


"Seharusnya ada databest dan pemetaan kepemilikan hak ulayat dari LMA, agar mempermudah kepengurusan tanah di wilayah Kabupaten Sorong, contoh di Jawa databest dari lembaga adat lengkap sehingga dapat meminimalisir sengketa di tengah tengah masyarakat," jelasnya


Lanjutnya, dengan terdaftarnya keseluruhan pemilik tanah dengan sendirinya tanah yang dalam sengketa dapat diketahui serta bisa dilakukan pemetaan dan mediasi. 


"Jika semua terdaftar kami bisa melihat tanah mana yang bersengketa dan kami akan laksanakan mediasi, siapa yang mempunyai data lengkap dan sesuai kami akan proses kesertifikat," terangnya 


"Adapun keberatan setelah itu silahkan ke pengadilan," tambahnya 


Adapun penyelesaian sengketa yang sampai ke pengadilan 3-4 orang pertahun dan yang diselesaikan oleh pihak BPN Kabupaten Sorong hampir setiap minggu

(redaksi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال