JAKARTA (KASTV) – Indonesia adalah Negara hukum. Keadilan hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum di Indonesia demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Aparat penegak hukum juga harus mengikuti aturan hukum,
melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan
terukur. Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya
minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden RI dalam laman Kementerian
Kominfo, Rabu (13/12/2000).
Ia mengatakan mekanisme hukum telah mengatur sejumlah
prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai.
Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga
memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat
menyampaikan pengaduannya.
“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di
negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya 3 tahun silam.
Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli
Saragih, SKom, SH, MH menelisik beberapa
proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan akhirnya bisa menemui
jalan buntu.
“Contoh kasus yang membuat masyarakat miris dan pesimis
dalam penegakan hukum antara lain kasus Indosurya, pengemplang uang nasabah
berinisial HS ini justru pernah divonis bebas, kasus Hakim Agung MA Gazalba
Saleh, yang juga divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti dalam kasus
suap pengurusan perkara yang merugikan negara terkait perkara suap Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Intidana,” katanya, Senin (6/8/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada PN Bandung yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal menilai Gazalba Saleh tak
terbukti bersalah dalam kasus dugaan
suap di Mahkamah Agung (MA) sehingga divonis bebas pada Selasa (1/8/2023).
Namun putusan bebas Hakim Agung GS belum berkekuatan hukum
tetap. Kepala Pemberitaan KPK mengatakan KPK mengajukan kasasi atas putusan PN
Bandung tersebut. "Kami sangat
yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan
atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang
dilakukan Gazalba Saleh (GS).
Ali mengatakan KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan
perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Gazalba Saleh atas dua perkara itu ke pengadilan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut agar
Gazalba Saleh dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Intidana.
Terkait Indosurya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Pendiri
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan kembali oleh
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait
pemalsuan dokumen, surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan
ini tindak lanjut dari vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan
dari para korban dan nasabah.
“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan
HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan
terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan penyidik menemukan
bukti petunjuk bahwa KSP Indosurya melakukan tindakan cacat hukum. Oleh karena
itu, Henry Surya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266
tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.
Penyidik memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini, termasuk
karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan notaris. Dari keterangan para saksi,
diperoleh bukti bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya
sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat
kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.
Kerugian yang dialami masyarakat mencapai lebih dari Rp15,9
triliun berdasar hasil audit investigasi. Whisnu mengatakan kasus ini adalah
awal dari niat jahat Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat dan
mengelabui mereka.
Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH membandingkan kasus
di atas yang jelas merugikan negara. Bagaimana kalau dibandingkan dengan kasus
Advokat Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat
dan berapa rupiah negara dirugikan oleh Alvin Lim?
“Putusan PT DKI menyatakan bahwa Alvin Lim tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair dan membebaskan Alvin Lim,” seperti
bunyi putusan itu.
Ia mengatakan pasal penggunaan surat palsu yang dilakukan
secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dengan menjatuhkan
vonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dinilai adil.
“Ini kami nilai tidak adil karena terdakwa utama pelanggar
Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
hanya divonis 2,5 tahun, sementara advokatnya divonis lebih lama,” tegasnya.
Berkaca dari kasus yang sangat vulgar di depan mata, Plt
Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SKom, SH, MH
berharap jika Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden pada Pilihan Presiden
2024 nanti, hukum bisa ditegakan dengan adil.
“Mentang- mentang dikritik, oknum Aparat Penegak Hukum
menjadi alergi dan anti kritik sampai di luar akal sehat dalam menentukan
vonis. APH harus bisa mengarahkan terciptanya keadilan bagi warga Negara, bukan mengriminalisasi para
pengritik yang ingin membangun bangsa ini,” ungkapnya.(Rep: Johan)
