Pemilik Hak Uakyat di Kabupaten Teluk Wondama Keluhkan Kinerja PT. Wijaya Sentosa Tidak Kooperatif Atas Kesepakatan

Pemilik Hak Uakyat di Kabupaten Teluk Wondama Keluhkan Kinerja PT. Wijaya Sentosa Tidak Kooperatif Atas Kesepakatan

Manokwari (KASTV) - Sekian warga  Pemilik Hak Ulayat Di Kabupaten Teluk Wondama Distrik Kuriwamesa mengeluh Dengan Adanaya Kehadiran PT. Wijaya Sentosa yang beroperasi melakukan penebangan hutan dalam hal pengelolah kayu log, tidak kooperatif untuk membayar hak Ulayat warga.


Kegiatan penebangan hutan itu telah di lakukan sejak tahun 1991 hingga tahun 2012 yang di kelola oleh PT, Wapoga Mutiara Timber, dan di lanjutkan dari tahun 2013 hingga 2023 oleh PT Wijaya Sentosa. 


Sesuai pengakuan 10 Orang pemilik hak Ulayat Jika PT, Wijaya Sentosa yang nota bene melakukan penebangan hutan dan telah melakukan aktifitas pengelolah kayu ekspor itu, seakan tidak perduli dengan kewajiban yang telah di sepakati bersama antara PT, Wijaya Sentosa dan pemilik hak Ulayat.


"Bukan cuma sebatas itu warga pun meminta kepada PT, Wijaya Sentosa, agar haruslah melakukan penanaman ulang (Reboisasi) hutan. Sudah sekian tahun hutan kami di tebang tapi hingga saat ini 1 pohon pun tidak di tanam, ungkap warga dengan nada kekecewaan yang di tujukan kepada PT, Wijaya Sentosa Selasa 27 Agustus 2023 bertempat di Triton Hotel Manokwari provinsi Papua Barat.


Warga pun bercerita kepada pekerja media ini jika kesepakatan kesepakatan yang di lakukan oleh PT, Wijaya Sentosa bersama mereka tidak satupun di Tepati, alias tipu-tipu, sementara proses penebangan dan jual beli kayu ekspor tetap berjalan dengan lancar.


"Sungguh luar biasa keadaan yang di mainkan oleh pemilik PT Wijaya Sentosa yang pemiliknya inisial EDN Jika Di Simak dengan saksama Yang bisa Menerbitkan Surat untuk Penebangan Hutan Maupun Jual Beli kayu ekspor adalah kementrian Kehutanan," beber warga.


"Na muncul pertanyaan jika hak Ulayat tidak di perhatikan sementara kegiatan penebangan hutan tetap di lakukan oleh PT, Wijaya Sentosa maka kuat dugaan Negara mendapatkan daging kami pemilik hak Ulayat di kabupaten teluk Wondama dapat tulang belulang," Kata Ayub Yoweni.


Sementara itu ungkapan kekesalan datang dari bapak Septer Koke pemilik hak ulayat. kepada pemerintah daerah dalam hal ini di tujukan kepada Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, apa yang menjadi tak mereka tidak diberikan oleh pengusaha dan tidak ada bantuan dari pemerintah setempat untuk memediasi kami semua. 


Septerpun memohon jika pemerintah provinsi yang saat ini di pimpin oleh Bapak PJ, Gubernur Drs, Paulus Waterpauw M.Si untuk menengok hal ini dengan baik. 


Lebih lanjut septer pun mengatakan jika wartawan media ini bersama tim menaikan persoalan ini ke publik Papua barat dan di bacakan oleh Bapak Gubernur pastilah di sikapi. 


Untuk memastikan kebenaran persoalan penebangan hutan dan pengelola kayu ekspor yang di lakukan oleh PT, Wijaya Sentosa, wartawan media ini bersama tim berusaha mencari nomor kontak telepon PT, Wijaya Sentosa dalam hal bapak inisial EDN namun ketika di hubungi tidak diangkat panggilan tim, bahkan wartawan media ini menghubungi jawaban yang di dapat adalah salah sambung.


Dari Manokwari provinsi Papua Barat.

Siber Refun Mengabarkan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال