Aceh Singkil (KASTV) - Direktur Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) lndonesia Kabupaten Aceh Singkil Muhammad Safar,angkat terkait Legal Standing Pertanyaan Razaliardi sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) supaya tidak menyesatkan serta cermat dalam memahami dan membedakannya.
Adapun dijelaskan Muhammad Safar kepada Media Minggu tanggal (27/8/2023) Bahwa fungsi lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai berikut :
1. Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah,
2. Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
3. Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
4. LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
5. Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga swadaya masyarakat.
Fungsi dan Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebagai berikut:
Bahwa didalam UU No. 16 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai Bantuan Hukum, dalam Undang-undang ini diatur mengenai Ruang Lingkup Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban pemberi dan penerima Bantuan Hukum, dan Pendanaan Lembaga Bantuan Hukum.
Bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai salah lembaga non pemerintah yang bergerak memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan didalam UU Bantuan Hukum.
Menurut ketentuan UU No. 16 Tahun 2011.
Tugas Lembaga Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam Aturan Pelaksanaan oleh Lembaga Bantuan Hukum
Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi :
a. Berbadan hukum;
b. Terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
c. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. Memiliki pengurus; dan
e. Memiliki program bantuan hukum.
Berdasarkan uraian di atas yang harus difahami, dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat desa Penjahitan saudara YAHYA sudah benar dan berani serta diakui jempol telah mempertanyakan kapasitas dan legal standing kepada saudara RAZALIARDI terkait pernyataannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa Pendampingan Hukum adalah femahaman sesat.
Bahwa perlu diketahui secara peraturan Perundang-undangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa menjadi Pendamping Hukum apalagi mempunyai hak berbicara, jangan dibodoh-bodohi dan menyesatkan masyarakat awam dalam pemahaman hukum apalagi berbicara tentang Hukum Perdata dan Hukum Pidana, serta tolong difahami dan baca buku, apa yang dimaksud serta kegunaan Surat Kuasa Khusus dan bermacam-macam kegunaan Surat Kuasa.
Perlu kita ketahui pengertian Pendamping adalah hanya sebatas mendampingi tidak ada hak dalam berbicara hanya diam saja serta duduk-duduk manis, sebagai mana layaknya seorang Paralegal dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bahwa perlu kita diketahui, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terdapat aturan mengenai sanksi Pidana bagi Ormas, LSM OKP, apabila jika melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat bisa di Pidana, serta bisa dilaporkan" Ucapnya
Bahwa perlu kita ketahui dan cermati dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum atau pendampingan hukum adalah advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, Berdasarkan menurut ketentuan UU No.16 Tahun 2011.*
Bahwa dalam hal memberikan bantuan hukum boleh dilakukan orang yang mempunyai legal standing sebagai Advokat, yang sudah mempunyai KTA dan BA sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, disitu menegaskan, bahwa Advokat, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bahwa perlu diperjelas sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, atau mengaku advokat, tetapi dia bukan advokat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2003 berbunyi
"Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat” Sebagaimana diatur dalam undang-undang, diacam dengan ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta Rupiah" Tutupnya (Sukadi)