JAKARTA (KASTV) - Alvin Lim
adalah sebuah nama yang mulai mencuat dan viral dalam video-videonya yang
mengkritik keras Oknum Kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Beberapa
kata-kata pedas dan kiprahnya sempat membuat Institusi penegak hukum gerah.
Alvin Lim dikenal sebagai seorang pengacara dan pendiri LQ
Indonesia Lawfirm, kuliah undergraduate Ekonomi di Amerika di salah satu
Universitas terbaik di Amerika, UC Berkeley. Alvin melanjutkan Graduate school
di Universitas Colorado, Amerika.
Di Indonesia Alvin Lim kuliah Hukum S1 di STIH Gunung Jati
dan S2 di UnPam. Di Amerika Alvin Lim kerja di bank dan jabatan terakhir Wakil
Presiden US Bank di San Fransisco dan mendapatkan sertifikat penghargaan dari
Walikota San Fransisco, Willie Brown.
Di Indonesia, Alvin Lim melihat bagaimana hukum di Indonesia
Mandul, tebang pilih dan tidak memihak masyarakat. Alvin Lim lantas mengambil
langkah drastis dan mulai melakukan No Viral, No Justice dalam kasus Investasi
Bodong yang dikuasakan kepadanya.
"Alvin Lim berani demo bawa pocong ke Istana Negara
untuk bela dan dapat viral kasus Indosurya yang sebelumnya mandek. Alvin juga bongkar
modus P19 mati kejaksaan dan menyebabkan Henry surya ditahan kembali ketika
lepas di Mabes Polri. Masyarakat melihat bagaimana seorang pengacara minoritas
memiliki nyali yang tidak kalah dari Pengacara Batak yang lebih senior." ungkap
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Kiprah dan kata-kata keras Alvin Lim, awalnya di abaikan
oleh Aparat Penegak Hukum, hingga akhirnya upaya Alvin membuahkan hasil dan
mulai menarik perhatian masyarakat.
"Video Alvin Lim ketika di wawancara Forum Keadilan di
Hotel Pullman Thamrin, viral dengan lebih dari 3 juta penonton karena berhasil
membuat Kombes Trunoyudho diam 1000 bahasa dengan blak-blakan kiprah oknum
aparat penegak hukum. Belum lagi masyarakat yang mengupload video Alvin Lim lainnya
di Tiktok. Lanjut lagi muncul Video Alvin Lim bongkar kiprah judi 303 dengan
narasumber klien LQ juga viral dan banyak dikomentari masyarakat." lanjut
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (8/8/2023).
Gerah dengan kiprah Alvin Lim, para oknum berpikir keras
untuk menjerat. Alvin Lim yang hidup lurus, tidak judi, tidak merokok, tidak
minum alkohol, tidak pakai narkoba dan tidak suka main pelacur, sangat sulit
dicari titik lemahnya. Maka, para oknum berusaha menjerat dengan taktik
"ikut serta", maka dicarilah hubungan dengan klien Alvin Lim.
Kebetulan ada klien Alvin Lim yang mengunakan Alamat kantor
milik Alvin Lim untuk membuat KTP palsu. "Melly klien perceraian,
mengunakan alamat kantor hukum Alvin dan membuat KTP palsu dan digunakan untuk
klaim asuransi sejumlah 6 juta rupiah. Maka dikenakanlah Alvin Lim pasal 55
ikut serta karena Melly mendapatkan Alamat dari Alvin Lim yang tertera di surat
kuasa," lanjut Bambang.
Tahun 2018, Alvin Lim ditangkap di tahan dan disidangkan di
PN Jakarta Selatan, dan sempat bebas demi hukum. Jaksa banding dan kasasi
sampai MA di tahun 2019. Putusan MA menyatakan bahwa penuntutan Jaksa tidak
dapat diterima dan berkas di kembalikan ke PN Jaksel.
Hingga tahun 2022, karena membongkar borok Kejagung dalam
penanganan Indosurya maka kasus pemalsuan KTP disidangkan kembali di 2022, di
PN Jaksel dan Alvin Lim di vonis 4.5 tahun.
Kejanggalan Kasus Alvin Lim
Pertama, kerugian yang hanya 6 juta rupiah. Dimana bisa di
lihat jelas dalam persidangan Kejaksaan mengerahkan 11 jaksa untuk melawan
Alvin Lim sendirian dengan kerugian 6 juta rupiah.
"Berapa banyak biaya yang negara kluarkan untuk
mengusut dan mempidanakan kerugian 6 juta rupiah, sangat tidak masuk akal, 4
tahun perkara di sidang kembali, biaya yang dikeluarkan pemerintah ratusan
juta. Juga ini satu-satunya kasud dimana untuk perkara 6 juta rupiah kejaksaan
menurunkan 11 jaksa rame-rame mengeroyok seorang pengacara," ujar Kadiv
Humas LQ Indonesia Lawfirm sambi tersenyum.
Kedua, Perkara Alvin Lim dua kali disidangkan dari PN, PT
dan MA sejak tahun 2018 hingga 2023. Aturan hukum Indonesia yang berlaku adalah
seseorang tidak dapat disidangkan dalam perkara yang sama dua kali.
Namun, dalam perkara Alvin Lim, Kasus sama disidangkan dua
kali dan 2x ditahan di rutan/lapas. Anehnya, pula Vonis Alvin Lim dikenakan
jauh lebih tinggi dari pelaku pemalsuan yang hanya 2.5Tahun. Alvin divonis 4.5
tahun.
Ketiga adalah perlakuan paksa yang dilakukan oleh oknum
aparat penegak hukum menunjukkan kekesalan mereka kepada Alvin Lim yang kerap
mengkritik aparat penegak hukum. Ketika sidang digelar kembali di PN Jaksel,
tidak kurang dari 30 anggota kepolisian dan kejaksaan melabrak rumah Alvin Lim
di pagi hari subuh dan membawa paksa Alvin Lim untuk bersidang.
"Tampak jelas dimana kekesalan aparat yang seharusnya panggilan
sidang bisa disampaikan melalui surat, malah ditunjukkan dalam "show of
power" dan mengerahkan puluhan aparat untuk menakut-nakuti dan membuat
jatuh mental Alvin Lim," lanjut Alvin Lim.
Keempat adalah dalam kasus Alvin Lim, setelah kasus pemalsuan
KTP. Kejaksaan sudah menyiapkan 185 Laporan Polisi dengan tuduhan pencemaran
nama baik karena Alvin Lim menyebut bahwa Kejaksaan Agung adalah "Sarang
Mafia" dimana dalam kasus baru ini, juga banyak kejanggalan pula.
"Bukan Alvin Lim namanya jika mundur dan gentar melawan
kelaliman dan oknum aparat. Alvin Lim bicara kepada kami bahwa selama masih
bernafas, beliau tidak akan berhenti membantu masyarakat dan berbicara
kebenaran. Dipenjara dan dikriminalisasi adalah resiko yang sudah siap beliau
hadapi. LQ Indonesia Lawfirm bangga memiliki pemimpin yang rela berkorban,
berani berdiri tegak atas prinsipnya. Biarlah masyarakat menilai sendiri."
tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (rep: Johan)