Hukuman Ala PKI Diterapkan di PTPN 7 Lampung

Hukuman Ala PKI Diterapkan di PTPN 7 Lampung


Way Kanan Lampunng, Kasuaritv.com (KASTV) - Telah terjadi dugaan Kriminalisasi terhadap tiga warga masyarakat Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Pasalnya tiga buruh penderes karet tersebut diduga telah melakukan pencurian lebih kurang 2 liter latek (Getah Karet) milik PTPN 7 Tulung Buyut (Tubu) tempat mereka bekerja, Mirisnya Oknum Keamanan Perusahaan BUMN yang berkantor di Kampung Kalipapan bukan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib (Polisi/APH) Namun malah menghukum tiga pria dengan HUKUM CAMBUK, yang membuat mereka harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka memar, lecet, lebam dan bengap, Senin (7/8/2023)

Menurut Pengakuan Korban Pencambukan kejadian ini bermula pada hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2023 ketika pria berinisial SR (39) Tahun baru saja menyelesaikan tugasnya menyetorkan hasil sadapan karet dilokasi yang memang biasa dia ditugas ke Stasiun Transit Latek (STL), Setelah melakulan penyetoran dan latek /getah Karet ditimbang oleh petugas STL, SR membersihkan wadah berupa ember dan plasik khusus latek dari sisa-sisa latek yang sudah mulai mengering.
Ketika ditemukan seorang keamanan inilah yang menjadi tuduhan oknum keamanan PTPN 7 bahwa SR telah melakukan penyimpangan dengan dituduh mencuri getah karet yang kisaran kurang lebih 2 liter atau jika ditimbang tidak lebih dari 2 (dua) kilo gram. 

"Lalu saya dibentak, dihardik dan dicambuk menggunakan alat berupa selang tebal(kompresort), saya meringis minta ampun namun oknum keamanan PTPN 7  seolah kesurupan menghajar saya," Tutur Korban ketika didatangi Wartawan keesokan harinya.
"Ada 2 (dua) lagi Kawan satu kampung dengan saya yang mengalami hal yang sama dengan tuduhan serupa dan mendapat hukuman dengan HUKUM CAMBUK," Tambah SR.

"Kawan Saya inisial RZ dan AS, juga mengalami luka memar bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS), bahkan kendaraan roda dua miliknya disita pihak PTPN 7," Tambahnya.

"Kami bertiga sudah melakukan Visum ke Rumah Sakit Zapa Way Kanan, pihak keluarga kami tidak terima atas prilaku biadab oknum keaman PTPN 7, keluaga besar kami pernah mendatangi kantor PTPN 7 untuk menyampaikan komplin keluarga dan menyampaikan  4 (tuntutan) salah satunya meminta pihak PTPN 7 bertanggungjawab penuh atas hal yang menimpa kami, Kami juga meminta agar oknum pelaku pencambukan dipecat dari tugasnya di PTPN 7 dan diproses hukum," Ungkap SR.
"Pihak keluarga kami bisa memaklumi jika memang kami dinyatakan bersalah dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Namun Kami dan pihak keluarga tidak terima atas prilaku biadap yang telah menghukum kami dengan HUKUM CAMBUK," Kelas SR.

Pada tanggal 30 Juli 2023 Korban meminta Pendampingan Hukum kepada Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) dengan memberikan Surat Kuasa Kepada Pengurus DPC AKJII Kabupaten Way Kanan, kerena pihak Kepala Kampung Kalipapan seolah lamban dalam menangani dan mengawal kasus biadap ini.

"Pada awalnya Pak Kades Kalipapan Sumaryono alias Kuncung sangat bersemangat dan menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpa warga masyarakatnya, namun semakin kesini semakin dingin seolah cuek dan tidak peduli, apa yang terjadi dengan pak Kuncung," Jelas awak media yang sedari awal menyoroti masalah ini.

Ditempat terpisah Ketua DPC AKJII Kabupaten Way Kanan Dafi'an ST membenarkan bahwa pihak korban inisial SR telah memberikan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan  kepada Dewan Pengurus Cabang Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC-AKJII) untuk pendampingan Hukum dalam mencari dan menegakkan Keadilam untuk SR Korban Pencambukan dan Kriminalisasi.

"Pihak DPC AKJII Telah mendapat Surat Kuasa dari Korban, kami akan mengawal dan mencari keadilan atas apa yang menimpa SR, AKJII Telah berkoordinasi dengan para pakar Hukum dan Kuasa Hukum AKJII guna mendampingi SR dalam mencari keadilan," Jelas Dafi'an.

"AKJII melalaui DPC telah melayangkan SOMASI kepada Pihak PTPN 7 TUBU Kalipapan pada Tanggal 2 Agustus 2023, namun hingga berita ini dilayangkan tidak ada penjelasan dan respon serta iktikat baik dari pihak PTPN N 7," Tambah sang Ketua.

"Melalui AKJII, Kita akan menempuh jalur hukum dan akan melayangkan Gugatan kepada Pihak-pihak Berwenang," Tangkas Pria yang bersinergi aktif dengan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) 

Sejatinya jika ada dugaan tindak pidana kriminal dalam masyarakat  pihak PTPN 7 dapat secara langsung melapor kepada pihak Kepolisian setenpat, bulan main Hakim sendiri apalagi HUKUM CAMBUK yang tidak ada korelasinya dengan Undang-Undang yang berlaku di Wilayah Kesatuan Republik Indonesi NKRI)
dan Hukum harus ditegakkan, semoga di Negeri ini masih ada yang Sanggup dan berani menegakkan keadilan dan kebenaran.
(Reporter (Wr/Iw/ Tim AKJII)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال