Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -
Sebagai pejabat publik, dalam hal ini Kepala Kampung yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan kampung dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala kampung diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik, Kamis (10/8/2023)
Menurut keterangan dari salah satu anggota DPC-AKJII Way Kanan yang berinisial (TR), Setelah kesekian kalinya berkunjung ke Balai kampung Tiuh Balai I Kecamatan Baradatu tidak pernah bertemu Kepala Kampung tersebut.
"Setelah lebih dari empat kali berkunjung ke kantor Kepala Kampung Tiuh Balak I (Satu), saya tidak pernah bertemu dengan kepala kampung, lalu saya bertanya kepada salah satu pegawai pemerintahan kampung yang ada di kantor , kebetulan menjabat sebagai Kaur keungan yang bernama Ansori," ungkap TR.
Mungkin kepala kampung ada dirumah ujar Ansori, lalu dengan sigap Ansori langsung menghubungi kepala kampung lewat WhatApp tetapi sudah beberapa kali dihubungi kepala kampung tidak ada jawabannya.
Dengan demikian sangatlah disayangkan seorang pemimpin kampung yang mestinya jadi panutan yang baik malah memberi contoh yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas Negara Republik Indonesia kepada pegawai dan masuarakatnya.
"Kami selaku Kontrol sosial sangat berharap kepada Camat Baradatu Pawid Abimaba untuk memberi teguran kepada Kepala Kampung Tiuh Balak I yang bernama Ahmad Puad Hadziq, agar lebih totalitas dalam melayani masyarakat," Imbuh Anggota Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia.
Sejatinya Kepala Kampung atau Kepala Desa Adalah pelayan masyarakat dalam melayani kebutuhan publik dan masyarakat, karena Negara telah menggelontorkan Dana Desa yang salah satu fungsinya adalah untuk mengaji pejabat badan publik termasuk sekelas Kepala Kampung, jangan sampai masyarakat berasumsi makan gaji buta.
(Reporter : Wardi/Iwan)
Tags
SOSIAL