KENDARI (KASTV) - Terkait maraknya perambahan kawasan hutan tanpa ijin,serta pencemaran lingkungan di daerah pertambangan wilayah morombo lasolo kepulauan Kabupaten Konawe Utara kini Nativistik Ruang Aspirasi Konawe Utara (NARASI KONUT) membeberkan dugaan tersebut yang di lakukan oleh PT. Indo Trading Mineral (PT. ITM).
Perambahan kawasan hutan yang di duga di lakukan oleh PT. ITM sampai saat ini belum juga ada tindakan yang optimal dari instansi terkait maupun oleh aparat penegak hukum di daerah sultra sehingga membuat Lembaga NARASI KONUT bersama rombongan melakukan aksi unjuk rasa di KEJAKSAAN NEGERI KONAWE .
“Dari hasil investigasi dilapangan besar dugaan kami bahwa PT ITM ini beroperasi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) serta merusak lingkungan sekitar sehingga mengkontaminasi masyarakat yang bermukim di desa Morombo, Lasolo Kepulauan, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih di biarkakan beroperasi,” ungkap Ketua Umum NARASI KONUT Wawan.
Lanjut Wawan putra asal Konawe utara ini, juga menuturkan bahwa dirinya yakin bahwa pihak-pihhak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui kalau PT ITM tersebut jelas tidak memilik IPPKH seperti yang di katakan oleh salah satu Pegawai di dinas Kehutanan Prov sultra yang bahwa benar apa yang dilakukan oleh PT ITM itu tidak terdaftar dalam data pemegang IPPKH.
Sehingga saya menduga bahwa PT. ITM ini kebal hukum karna seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu lalu mengindahkan norma norma serta tekhnis pertambangan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang undangan lebih ironisnya lagi saya sangat menduga bahwa PT. ITM telah merugikan masyarakat maupun negara,”imbuhnya. (24/7/2023)
Sehingga menurutnya, perusahaan Tersebut di duga melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa di lengkapi dokumen IPPKH sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
“Iya juga meminta agar Kejaksaan negeri Konawe memberikan teguran atau perlu menghentikan aktivitas perusahaan tersebut karena selain di duga tak miliki IPPKH perusahaan tersebut juga merusak ekosistem laut. Ekologi, maupun lingkungan,”bebernya.
Wawan berharap kepada pihak pihak yang memiliki fungsi untuk menindak, agar lebih mementingkan aturan aturan yang ada serta mendahulukan kepentingan masyarakat terkhusus instansi terkait & APH agar mengambil langkah yang pro dengan masyarakat sebagaimana telah di atur dalam UUD tahun 1945 pasal 33.
“Kami akan kawal kasus dugaan tersebut hingga Aparat Penegak hukum memberikan sanksi yang sepadan kepada pimpinan PT ITM, dengan perbuatan melawan hukum tersebut jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di sultra terutama dan terkhusus di kabupaten konawe Utara ,”tutup wawan
Rep: Robi