Oknum Anggota DPRD Kerja Proyek, Diduga Ada Konspirasi di Pemkab Kabupaten Sorong

Oknum Anggota DPRD Kerja Proyek, Diduga Ada Konspirasi di Pemkab Kabupaten Sorong

Kabupaten Sorong (KASTV) - Dari hasil investigasi media ini awalnya ditemukan pekerjaan pembangunan drainase di SP 2 Kabupaten Sorong, tepatnya di samping gereja. Rabu, (19/7/2023)


Dalam wawancara bersama warga meyebutkan pekerjaan ini dikerjakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sorong Fraksi Golkar inisial HI


Selanjutnya Oknum Anggota DPRD tersebut dikonfirmasi oleh media ini, persoalan speksifikasi penggunaan material batu, menyampaikan bahwa batu yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, di karenakan anggaran yang kecil, oknum juga membenarkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaanya, yang berasal dari anggaran Aspirasi yang kemudian dikerjakan sendiri dengan dalil mutu pekerjaan.


"Benar itu pekerjaan saya, dari anggaran aspirasi dan batu yang kami gunakan sudah seperti itu dikarenakan kecilnya anggaran," ucapnya 


Oknum DPRD Juga menambahkan bukan hanya kali ini pekerjaanya dikerjakan sendiri, 4 tahun lalu juga pernah dilakukan, adapun nama perusahaan yang mendapat penunjukan lansung oleh pelaksana pekerjaan Oknum anggota DPRD ini tidak mengingat dengan jelas.


"Saya lupa nama perusahaan yang dipake yang jelas pekerjaan itu saya sementara kerjakan, adapun dana Aspirasi kurang lebih 1,5M yang kemudian di pecah didua lokasi," jelasnya dalam rekaman


Melihat dan mendengar dokumentasi gambar serta rekaman Frengki Silaen Alumni Lemhanas menyayangkan semua ini terjadi, menurutnya anggaran aspirasi seharunya dikerjakan oleh masyarakat atau CV yang ditunjuk


APH harus jeli melihat persolan ini, ada konspirasi KKN besar besaran antara oknum anggota DPRD Kabupaten Sorong dengan istansi terkait.


"Saya berharap APH segera memeriksa Oknum anggota DPRD tersebut, sebagai mana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD," jelas Alumni Lemhanas ini


"Dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu, Anggota DPRD dan Dinas terkait kuat dugaan melakukan persekongkolan," tindihnya


Frengki juga menambahkan, Dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR tidak menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah dana program pembangunan daerah pemilihan.


"Dana aspirasi itu dana program pembangunan untuk didapil, bukan untuk anggota DPRD itu sendiri, jika itu terjadi dan di kerjakan Oleh Oknum DPRD tersebut, itu namanya KORUPSI dan siapapun yang memuluskan langkah ini adalah bagian dari perbuatan penyelewengan anggaran Negara," tegasnya


Perlu diketahui, untuk pemeriksaan dan penangkapan anggota DPRD Terduga kasus Korupsi tidak perlu izin gubernur, bupati dan  Mahkamah Kehormatan Dewan.


"Dari hasil rekaman dan dokumentasi Oknum Anggota DPRD tersebut tertangkap tangan oleh wawancara media ini, dan perlu di tindak, saya juga akan melaporkan resmi dugaaan konspirasi KKN ini ke pihak yang berwajib," tutupnya

(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال