![]() |
Keterangan foto: Paling kiri, Somantri beserta kuli bangunan dan keluarganya
CIREBON (KASTV) - Sungguh
miris nasib yang dialami Somantri, kuli bangunan asal Desa Citenjo Kecamatan
Cibingbin Kabupaten Kuningan. Upahnya bersama 20 orang pekerja lainnya tak
kunjung dibayarkan pihak kontraktor. Upayanya untuk mendapatkan upah sebagai
haknya, justru membuatnya harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke
Polda Jawa Barat, Jumat (14/7).
Somantri dan kawan- kawan (dkk) yakni 20 orang temannya
terlibat pekerjaan sebagai kuli di proyek pembangunan tembok penahan tebing
Sungai Cisanggarung di wilayah Waled, Kabupaten Cirebon dibawah pimpinan proyek
dan kontraktor berinisial H.
Ia pun menceritakan awal mula persoalan yang berbuntut
adanya laporan polisi ke Polda Jabar, yang menurutnya bagaikan peribahasa sudah
jatuh tertimpa tangga pula.
"Saya hanya kuli yang bekerja untuk kebutuhan bertahan
hidup sehari-hari, Kami ada 20 orang yang belum terima upah dan lemburan, upaya
menagih pun tak membuahkan hasil sedangkan kami harus menafkahi keluarga,"
ucap Somantri
Hingga suatu saat Somantri kedatangan H, membawa kendaraan
jenis colt diesel beserta kelengkapan surat BPKB dan STNK dengan mengarahkan
untuk bantu digadaikan untuk keperluan pembayaran upah para pekerja.
Atas dasar arahan itu, Somantri memberanikan diri meminta
bantuan kepada Rasidin, warga Desa Bantarpanjang untuk bersedia menerima titip
gadai kendaraan tersebut
"Kami menggadaikan atas arahan perintah dari H,
bersyukur Rasidin mau membantu Kami agar bisa segera menerima upah, akhirnya di
titip gadailah sebesar Rp 27.500.000,- dengan perjanjian dalam waktu 1 bulan
akan ditebus kembali oleh H, " ujar Somantri dengan memperlihatkan
dokumentasi kwitansi
Namun berjalan 4 bulan lamanya H tak kunjung datang menebus
kendaraan dan mempertanggungjawabkan janjinya kepada Rasidin yang memerlukan
uangnya kembali dan pelunasan upah para pekerja.
Atas desakan kebutuhan dan beban secara moril kepada Rasidin
dan ditambah perilaku H yang tidak juga menunjukkan itikad baik, hingga
akhirnya dengan pemberitahuan dahulu dan sepengetahuan H, menjual kendaraan
tersebut.
"Belakangan saya kaget ada surat panggilan dari Polda
Jabar terkait laporan atas nama Waji yang mengaku pemilik kendaraan," ungkap
Somantri
Dengan keterbatasan materi Somantri menghubungi kontak dalam
surat pemanggilan,
"Saya konfirmasi kontak petugas yang ada dalam surat,
tidak mampu hadir ke Mapolda Jabar di Bandung, tidak punya ongkos, hingga pada
Rabu, 12 Juli 2023 kemarin akhirnya petugas penyidik Polda Jabar turun ke kantor
Polsek Cibingbin, disanalah saya diperiksa," terangnya.
Kemudian Somantri dengan adanya kegiatan di Polsek Cibingbin
juga menghubungi Rasidin untuk hadir juga ke kantor Polsek dan memberikan
keterangan.
Lebih jauh lagi, ketika dipertanyakan keberadaan dan status
H dalam persoalan ini petugas dari Polda Jabar menerangkan belum memeriksa H
sebagai sosok sentral dalam persoalan yang timbul.
"Kami heran, H belum diperiksa padahal dia itu sosok
yang menyebabkan persoalan ini timbul, terlebih lagi Pasal yang jadi dakwaan
378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sedangkan para pekerja menuntut hak upah
atas pekerjaan yang seharusnya kami terima," tegasnya
Somantri berharap dapat perhatian dari para pejabat terkait
yang berwenang untuk memberikan keadilan.
"Tolong Pak Kapolri, saya hanya kuli yang mencari
sesuap nasi, berikan keadilan bagi kami masyarakat kecil," pungkasnya. (rep: johan)
