JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau kepada
para pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang dirugikan untuk segera
menghubungi LQ Indonesia Lawfirm agar memberikan kuasa untuk mengambil jalur
pidana.
"Sekarang satu-satunya upaya yang bisa dilakukan oleh
pemegang Polis adalah melalui jalur pidana setelah AJK disuntik mati oleh OJK,
bukan malah gugat OJK. Segera hubungi LQ agar tidak ketinggalan dalam mengklaim
aset sitaan nantinya," harap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono dalam rilis Senin (18/7/2023).
Pemegang polis wajib sadar bahwa ada oknum pengacara yang
dari awal penanganan kasus Kresna bertindak sebagai pengacara korban namun,
memberikan advis yang menyesatkan dan bertindak menguntungkan pihak direksi
Kresna Life.
"Awal mengusulkan langkah PKPU, akhirnya dibatalkan MA.
Lalu mengiming-imingi mayoritas pemegang Polis untuk merubah polis menjadi SOL.
Sehingga merubah posisi yang awalnya Kreditur Preference menjadi kreditur sampah.
Langkah-langkah tersebut digaungkan oknum lawyer yang katanya ‘Doktor Hukum’
hanya untuk kepentingan Kresna Life. Akhirnya para pemegang Polis menghabiskan
3 tahun di ulur-ulur kepastian hukumnya,” ungkap Advokat Bambang Hartono.
“Sadarlah dari mimpi, dan buang jauh-jauh oknum Lawyer yang
menyesatkan tersebut. Gelar dokter tidak menjamin hati pengacara dan integritas
yang bersih. Doktor Hukum apaan yang sudah tahu, garongnya Oknum Direksi
Kresna, tapi malah menyuruh kliennya untuk menembak OJK. Sama aja kaya dokter
sudah tahu orang sakit jantung, malah dikasih obat panu. Patut dicurigai
motivasinya dan segera cabut kuasa dari Lawyer BW tersebut," katanya.
Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa saat ini
firma hukumnya sedang mengumpulkan dokumentasi berisi list aset Kresna dan
aliran dana Kresna Life, untuk melaporkan kembali aliran dana dari Asuransi
Jiwa Kresna ke Graha Investama Kresna (Holding Company) KREN. Dimana disinyalir
dana pemegang polis sebenarnya dicuci dengan cara melanggar batas maksimal
investasi yang ditentukan OJK dan digelapkan oleh oknum perusahaan induk
Kresna.
"Nantinya aset dari perusahaan affiliasi agar disita
penyidik Polri dan dibagikan kepada para pemegang Polis Kresna. Lupakan jalur
kepailitan karena aset pidana tidak bisa diambil oleh likuidator karena bukan
milik AJK melainkan hasil kejahatan. Tidak perlu pembatalan SOL karena apabila
terjadi kejahatan maka itu bukan lagi keperdataan. Segera daftar agar bisa
memperoleh keadilan dan bagian daei ganti rugi. LQ juga akan menyeret para
oknum Pemegang saham pengendali seperti Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo
karena diduga keras mereka lah pihak yang diuntungkan dan pengendali sehingga
timbul kerugian,” lanjut Advokat Bambang Hartono.
Posisi Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi
Jiwa Kresna sudah menjadi Tersangka di Tipideksus Mabes Polri. Namun, LQ
beranggapan bahwa Kurniadi hanyalah boneka dan kaki tangan ‘master mind’ yang
diduga adalah Michael Steven selaku Komisaris KREN dan kakak kandung Kurniadi
Sastrawinata.
"Jika pemegang polis hanya mengincar dan fokus pada
aset Asuransi Jiwa Kresna, akan saya tegaskan bahwa isinya hanyalah tulang
belulang dan remah-remah roti. Dimana dagingnya sudah dibawa kabur dan
dialirkan ke Perusahaan affiliasi mereka. Disinilah terjadi pencucian uang yang
diduga dilakukan oleh Michael Steven, dkk untuk merampok uang para pemegang
polis. Oleh karena itu upaya terbaik adalah melaporkan Pidana Pencucian Uang
agar polisi menyita aset Kresna yang sudah dialirkan ke perusahaan afiliasi
agar disita dan dikembalikan ke para korban pemegang polis sehingga ganti rugi
maksimal" lanjut Advokat Bambang Hartono.
Pilihan ada pada Pemegang Polis Kresna Life. "Jika
percaya kepada oknum pengacara BW dan memilih jalur Likuidasi, uji omongan
saya, maka korban hanya dapat tulang belulang. Nantinya korban harus bersusah
payah kembali dan menuntut Oknum pengacara BW atas saran dan arahan yang
menyesatkan. Sudah jatuh sekali dengan modus PKPU, jatuh kedua kali dengan
langkah dan modus SOL yang notabene adalah ciptaan Kresna,” paparnya.
“Masa sebegitu bodohnya mau ikuti perkataan oknum pengacara
untuk ikuti likuidasi? Bangun dan sadarlah, satu-satunya cara adalah dengan
jalur pidana dan sita semua aset perusahaan afiliasi dan aset pribadi para
pemegang saham dan pengendali yang terlibat," tegas Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm.
Masyarakat/ korban bisa memberikan kuasa pendampingan dalam
jalur pidana bisa menghubungi hotline 0817-489-0999 LQ Tangerang dan
0818-0489-0999 LQ Jakarta.(Rep: Johan)