JAKARTA (KASTV) - Para korban dugaan investasi bodong BSS (PT Bumi Sumber Swarna) yang melapor ke Mabes Polri meminta agar penyelidikan kasus dugaan pidana penipuan, penggelapan dan perbankan dapat dilanjutkan dan segera ditingkatkan statusnya ke Penyidikan & Jo Pasal TPPU.
Salah satu korban BSS, J memberikan keterangan. "Sudah
berkomunikasi dan mendapat penawaran dari BSS. Namun, kami tidak bisa terima
penawaran karena tidak sesuai dengan kerugian yang kami alami. Jadi proses
mediasi sudah dilakukan dan mentok. Tolong agar Mabes Polri kembali menjalankan
laporan polisi yang sudah kami buat 1 tahun lalu. Tidak ada lagi upaya mediasi
karena percuma kami lihat tidak ada itikat baik dari terduga pelaku,"
tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm minggu lalu sudah mengirimkan surat ke
Mabes Polri sesuai dengan amanah para klien ‘surat berisi bahwa dari belasan
korban hanya 1 yang bersedia damai dan menerima penawaran, sisanya minta LP
dilanjutkan penyelidikannya," ujar Advokat Fransisca dari LQ Indonesia
Lawfirm, dalam rilis Senin (31/7/2023).
LQ Indonesia Lawfirm selalu taat dan mengikuti aturan hukum
yang berlaku. “Kami wajib menyampaikan
tawaran damai kepada para klien. Namun, disetujui atau tidak sepenuhnya menjadi
kewenangan dan keputusan dari masing-masing korban. LQ Indonesia Lawfirm tidak
mau menyetir atau mempengaruhi keputusan para klien. Itu adalah Integritas dan
komitmen LQ sebagai Lawfirm yang jujur dan benar," ungkap Fransiska.
J melanjutkan bahwa akibat kehilangan 2 Milyar dari Dugaan
Investasi Bodong MTN PT BSS (PT.BUMI SUMBER SWARNA) , hidupnya hancur lebur.
“Semua harta dan simpanan saya ludes diduga di bawa kabur
oleh petinggi PT BSS. Surat hutang ditandatangani oleh Hungdres Halim yang juga
merupakan pengurus di PT Bumi Sumber Swarna dan posisi Komisaris waktu gagal
bayar terjadi adalah Tahir Ferdian yang diketahui adalah ayah kandung dari
Hungdres Halim tersebut diatas,” ungkapnya.
“Saya ingin agar kepolisian (Mabes Polri) memberikan
kepastian hukum dan melanjutkan proses penyelidikan dan dapat segera
ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam Perkara BSS (PT BUMI SUMBER SWARNA),”
harapnya.
“Juga dapat menambahkan pasal TPPU agar kerugian korban
dapat kembali maximal melalui aset sitaan yang diduga dialirkan ke layer layer
anak perusahaan PT.BSS. Mohon jangan ada konspirasi dan intervensi (dari Mabes
Polri- red)," tutup J, selaku Korban BSS.(Rep: Johan)
