JAKARTA (KASTV) - Kasus UOB Kay Hian Sekuritas makin memanas dan menjadi polemik di masyarakat luas. Sebelumnya kuasa hukum pihak UOB Kay Hian Sekuritas mengelak tanggung jawab dan menyatakan tidak terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 12 korban nasabah UOB Kay Hian Cabang Puri Indah sejumlah 52 Milyar Rupiah.
Direksi UOB KH melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa
raibnya dana nasabah sepenuhnya tanggung jawab oknum UOB KH berinisial M yang
sudah di laporkan oleh pihak UOB KH ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum para korban dari kantor Hukum LQ Indonesia
Lawfirm secara blak-blakan memberikan tanggapan atas jawaban Kuasa hukum UOB
KH. Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Ali Amsar Lubis
mengungkapkannya.
"Untuk membuktikan dugaan pidana yang melibatkan
Direktur Utama UOB KH, ini kami berikan ke Para wartawan dan media supaya tidak
menjadi dusta dan fitnah. Bukti surat inipun sudah kami berikan ke penyidik
sebagai bukti awal. Surat Kesepakatan Kerja sama tanggal 14 Februari 2020,
antara M dengan Direktur Utama UOB KH bernama Yacinta Fabiana Tjang, dimana
tertera dalam surat perjanjian kerja sama, UOB KH memberikan authorisasi dan
menunjuk M sebagai wakil dan mengunakan rekening atas nama UOB KH dan
mengunakan kantor UOB KH untuk mengalang nasabah agar menyetorkan dana ke UOB
KH,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).
“Jelas dalam surat ini, M ditunjuk langsung oleh Direktur
Utama UOB KH dan tertera dimana UOB KH mendapatkan komisi dan bagi hasil
sebesar 35% dari komisi yang diterima. Sehingga jelas dan tidak dapat dibantah
bahwa M memiliki kapasitas sebagai kepanjangan tangan dan wakil penjual dari
UOB KH. Tindakan UOB KH diwakili Yacinta Fabiana Tjang menunjuk M yang menyebabkan
raibnya dana setoran nasabah tanpa kejelasan kemana dialirkan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab UOB KH,” lanjutnya.
“M diberikan ijin dan authorisasi oleh Dirut UOB Kay Hian
untuk bertindak atas nama UOB KH dan mengunakan nama UOB KH. Yacinta Fabiana
Tjang selaku Dirut UOB KH ikut serta dengan memberikan bantuan mengunakan nama
dan brand UOB KH sesuai surat kerja sama sehingga berhasil meyakinkan nasabah
menaruh dana di UOB KH. Transaksi para nasabah yang menjadi korban pencurian
dana tersebut adalah antara nasabah dengan UOB KH, bukan dengan perorangan,” ungkapnya
lagi.
Sesuai dengan slip deposit yang tertera dalam rekening
penerima di Bank BCA sebagai kustodian adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas. Maka,
PT UOB KH Sekuritas sudah sepantasnya bertanggung jawab penuh atas kerugian raibnya
dana tersebut didalam kekuasaan UOB KH," jelasnya.
Advokat Nathaniel Hutagaol mengatakan jika kemudian dalam
transaksi kerja sama antara UOB KH dan M ada masalah dan ada kecurangan
sepenuhnya itu adalah resiko UOB KH yang menunjuk dan memilih M sebagai partner
bisnis.
“Ada potensi keuntungan dan komisi dari bisnis maka harus
berani menerima adanya resiko. UOB KH wajib menganti penuh dana nasabah yang
hilang tidak jelas ditempatkan dimana setelah disetor para nasabah ke Rekening
Kustodian karena UOB KH lah yang mempunyai wewenang menarik dana di Rekening BCA
sebagai custodian," Lanjut Advokat Nathaniel Hutagaol.
Surat perjanjian kerja sama yang diberikan ke media oleh LQ
Indonesia Lawfirm, sebagai bukti surat keterlibatan Direktur Utama Fabiana
Tjang sebagai pihak pertama, tertera tanda tangan Direktur Utama di atas
materai dengan M sebagai pihak kedua.
Dalam surat kerjasama tertera bahwa Pihak kedua boleh
mengunakan logo perusahaan (UOB KH) dengan seijin UOB KH sebagai pihak pertama.
Para pihak dalam transaksi sekuritas mendapatkan bagi hasil dari 35 - 50% dari
komisi yang didapatkan.
Sindir Advokat Sakti Manurung mengingatkan bagi nasabah dan
masyarakat yang mau menaruh uang di UOB KH agar berhati-hati jika UOB KH melakukan
cuci tangan.
"Ini menjadi peringatan bagi nasabah dan masyarakat
yang mau menaruh uang di UOB KH agar berhati-hati. Jika seenaknya UOB KH
menunjuk orang sebagai perpanjangan tangan UOB KH mengurus dana nasabah dan
ketika nasabah mau tarik UOB KH dengan ‘seenak jidatnya’ bilang, ohh maaf di
bawa kabur sama oknum, UOB KH ga mau tanggung jawab,” sindirnya.
“Lantas bagaimana masyarakat bisa percaya dengan nama UOB
KH? UOB KH yang menunjuk M sebagai wakilnya, UOB KH yang memberikan authorisasi
ke M, lantas rekening bank dibuka atas nama UOB KH, tapi ketika bermasalah UOB
KH cuci tangan dan menyalahkan oknum. Inikah yang dinamakan ‘Utmost of Good
Faith’ atau itikad baik dari sebuah bank besar berskala nasional? Kenapa mirip ‘maling
yang teriak maling’ yah?" ugkap Advokat Sakti Manurung.
LQ Indonesia meminta agar masyarakat membantu memviralkan
berita ini agar jangan sampai ada korban lainnya yang menjadi korban oknum UOB
KH Sekuritas.
"Uang Anda tidak aman di UOB KH, jika ada oknum UOB KH
tidak akan tanggung jawab. UOB KH hanya mau untungnya saja, tapi tidak mau
tanggung resiko. Lebih baik cari alternatif dan institusi lain yang lebih
beritikat baik lah,” harapnya.
”Jika ada masalah nanti UOB KH akan menggunakan Lawfirm (kuasa
hukm- red) mahal, sekelas Lucas Lawfirm untuk membela diri. UOB KH bayar lawyer
mahal rela, tapi bertanggung jawab atas kerugian nasabah tidak mau, silahkan
masyarakat menilai sendiri tindakan UOB KH ini," tutup Ali Amsar Lubis. (Rep: Johan)