Kendari (KASTV) - Piansyah Ketua KPUM Universitas Lakidende Sulawesi Tenggara. memberikan tanggapan tentang berita
https://www.kasuaritv.com/2023/05/ketua-hima-hukum-unilaki-angkat-bicara.html
Bahwasanya penetapan calon anggota MPM Unilaki telah melalui proses sebagaimana mestinya,dimana kami telah mengikuti Juknis yang ada sebagai berikut.
Dalam Pasal 14 Nomor 6 tentang Persyaratan Calon Ketua/Wakil ketua BEM dan anggota MPM disebutkan;
"Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik tidak pernah melakukan pelanggaran akademik (Asusila, Amoral,dan Anarkis) dari Fakultas"
Mungkin benar telah mengumpulkan bukti berkelakuan baik dari fakultas, namun dalam pasal tersebut tertera "Tidak pernah melakukan pelanggaran akademik" namun saudara yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran hingga di berikan sanksi skorsing dari fakultas.
