Ketua Lembaga Adat Perempuan Kabupaten Tambrauw Pertanyakan Kinerja Kesbangpol Tambrauw dan Panitia Penjaringan

Ketua Lembaga Adat Perempuan Kabupaten Tambrauw Pertanyakan Kinerja Kesbangpol Tambrauw dan Panitia Penjaringan

Sorong (KASTV) - Tidak terkafer dalam perwakilan Majelis Rakyat Papua wilayah Kabupaten Tambrauw Ketua Lembaga Adat Perempuan  angkat bicara


Juliana Hamokwarong Soplera Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) saat ditemui media, menyampaikan kekesalan atas dirinya yang tidak terkafer sebagai perwakilan perempuan adat di Majelis Rakyat Papua PBD


Juliana menjelaskan, bahwa tidak terkafernya dirinya dikarenakan berkas yang selama ini di urus setelah mengikuti tahap demi tahap tidak masuk di Pansel MRP Papua Barat Daya, heranya lagi saat dia bertanya ke pihak Kesbangpol Kabupaten Tambrauw persoalan berkas, dengan santainya oknum menjawab, bahwa berkasnya hilang.


"Heran,, berkas yang saya urus dari awal dan mengikuti tahap demi tahap penjaringan calon MRP PBD bisa hilang begitu saja," ucapnya. Jumat, (16/6/2023)


"Saya berharap kepada PJ Bupati Tambrauw untuk melihat hal ini lebih baik, sebagaimana yang di atur dalam pelanggaran Kode Etik PNS nomor 30, Melakukan Tindakan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani adalah bentuk pelanggaran Sedang," jelasnya 


Lanjut Juliana sapaan akrabnya Penerapan hukum disiplin B-2 (sedang): Pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan Penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan & peringkat 1 tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/gol ruang & Pendidikan terakhir, Selama 12 bulan. Fungsional jenjang terendah pada kategorinya sebagai mama yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021


"Saya berharap PJ Bupati memberikan Hukuman disiplin kepada pelanggar, selain moncoreng citra istansi perlakuanya merugikan individu masyarakat, jika hal ini tidak juga dilaksanakan kuat dugaan PJ Bupati menempatkan para Pejabat Tambrauw tidak berdasarkan kapasitas malainkan atas dasar suka-suka" tuturnya


"Jika diperlukan laporan Resmi, saya akan laporkan," tegasnya


Ketua Lembaga Adat Perempuan Kabupaten Tambrauw menambahkan,  banyaknya tindakan Inprosedural pada tahap pelaksanaan penjaringan, dan juga  adanya dugaan sogok menyogok yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab sudah seharunya PJ Gubernur Papua Barat Daya kembali mengadakan Evaluasi.


"Harus ada evaluasi kembali dalam perekrutan Anggota MRP Papua Barat Daya, banyak hal yang harus diselesaikan, jika ada bukti bukti akurat seret kerana hukum, penjarakan dan adakan penjaringan ulang," pintanya 

(redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال