JAKARTA (KASTV) - Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik,
karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Juga ini adalah
satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya,
Henry Surya dibebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang
mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari
pihak korban Indosurya.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh netizen bahwa Lawyer
Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di ahan
kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya
untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja. Jika
diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA ditahan selang beberapa saat
membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.
"Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung
dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP
penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan
selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para
korban," ujar Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang.
Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang
ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya.
Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya
ditolak MA.
Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry
Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda
1 anggota Majelis hakim saja.
"Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA
ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah
di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3
hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo.
Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim
sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya
Dwi Sugiarto, SH, MH," ujar Bambang, Selasa (16/5/2023).
Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis
Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH,
MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi.
"Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis
hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim
pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat
sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami
dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar kasus Indosurya tenggelam
dan tidak viral,” ungkapnya.
“Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara ‘gila’
yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara.
Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan
berarti," tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran
dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli
putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN
Jakbar.
"Tapi kami ga mau suudzon (buruk sangka- red) dan
mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia
tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika
ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan,
istilahnya,” jelasnya.
“Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim
Agung Dimyati ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya
jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum.
Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA," tutup Advokat
Bambang Hartono. (LQ)
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma
hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ
Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline
0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta
Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
