JAKARTA (KASTV) - Kapolri
Listyo Sigit dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakan hukum, bahkan
dalam rapat dengar pendapat di DPR, Listyo dikenal dengan janjinya di depan
wakil rakyat. "Hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke
atas," ucap Listyo.
Sudah 3 tahun lebih berjalan Listyo menjabat sebagai Kapolri
namun dalam penegakan investasi bodong, janji tersebut masih dirasa hanya
pepesan kosong terutama oleh pelapor investasi bodong. Masih banyak LP
investasi bodong mandek, diduga masuk angin dan ada gratifikasi oleh oknum
Polri.
Pengacara Benny Wullur dalam videonya di Youtube Channel
Benny Law mengungkapkan kefrustasiannya akan tumpul nya proses hukum terhadap
Laporan Polisi PT Mahkota dan OSO Sekuritas.
"Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang
terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jabar sudah naek sidik, namun
dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek," ujar Benny.
Selain Benny Wullur, diketahui bahwa Lawyer Ali Nurdin juga
mengeluhkan atas Laporan Polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak di
laporkannya. LP OSO Sekuritas dan PT Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta
Oktohari, seolah tidak tersentuh hukum dan LP Mabes Polri mandek.
"Kapolri nampaknya takut sama Penjahat Investasi Bodong
sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya 3 tahun sejak di laporkan malah berjalan
di tempat. Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang ‘banci’?
Banci dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat,” kata Advokat
Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah
takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada main mata? Ini patut di
awasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia,” katanya, Rabu (24/5/ 2023).
"Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai
Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum
kepada para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan
Kresna Sekuritas yang mandek dengan Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael
Steven, sampai sekarang tidak ditahan,” ungkapnya.
“Apakah tidak ditahan karena dijadikan "atm
berjalan"? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para Tersangka juga perlu
kepastian hukum, segera limpahkan LP Kresna ke kejaksaan jika memang bukan
dijadikan atm berjalan,” ujar Bambang Hartono.
"Rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum
jenderal Mabes Polri masuk angin, sehingga kasus mandek adalah karena di
kumpulkan di Mabes untuk di peti eskan. Bareskrim Polri untuk kasus investasi bodong,
OSO dan Kresna sangat tumpul 3 tahun mandek,” katanya.
“Sedangkan untuk kasus Cyber dan ITE terutama pencemaran
nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak dilaporkan
langsung ada penetapan tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan
tajam keatas pula? Nyatanya masih pepesan kosong. 3 tahun kasus OSO dan Kresna
jalan di tempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, POLRI
masih gagal dalam prestasi," pungkasnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999
Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com