Ini Alasanya Kemendagri Harus Perpanjang Masa Jabatan PJ Bupati Tambrauw


Tambrauw (KASTV) - Isu pergantian PJ Bupati Tambrauw kian marak dibahas dalam kubuh masyarakat adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.


Menuai banyak kecaman, isu isu liar dan diduga ada kepentingan politik didalamnya Dominggus Manim Tokoh masyarakat Adat Mpuur yang juga anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Fraksi Golkar angkat bicara.


Menurut Dominggus Manim yang sapaan akrabnya  Bung DomMan Kemendagri tidak perlu mendengar isu isu liar yang berkembang tentang Bapak Enggelbertus Gabrial Kocu, Beliau Lahir dan besar di Tambrauw serta lama menjabat sebagai Sekde saat kepemimpinan Bupati Gabrial Asem.


Lanjut Bung DomMan, Bola liar yang dimainkan oleh oknum tentang kepemimpinan Enggelbertus Gabrial Kocu kuat dugaan di sinyalir oleh kepentingan Politik yang harus menjadi pertimbangan Kemendagri untuk menjaga Kabupaten Tambrauw agar tetap aman dan damai.


"Banyak yang telah dibuat oleh Bapak PJ Bupati, selain dapat menyelesaikan persoalan adat kemarin, pro kontra manokwari-tambrauw terselesai dengan baik dan ini pertimbangan yabg harus kembali di pertimbangakn oleh Kemendagri" ungkap Bung DomMan


"Tambrauw, masyarakatnya tidak seperti daerah lain, adat istiyang adat masih dijunjung tinggi, dan hanya orang&orang yang paham posisi Kabupaten Tambrauw yang bisa memimpin di tambrauw," tegasnya 


Bung DomMan menambahkan, Pernyataan Yosep Airai dan kepala suku Mpuur adalah bentuk aspirasi masyarakt tambrauw yang perlu di tindak lanjuti.


"Pernyataan Yosep dan Kepala suku Mpuur perlu diapresiasi," pintanya


"Saya dengan pak yosep beda partai ya, Yosep Nasdem saya Golkar, jadi memang gerakan ini murni lahir dari masyarakat tidak ada kepentingan  politik didalamnya," tutur Bung DomMan Politisi Muda Golkar.


"Saya berharap ini menjadi acuan bapak Kemendagri untuk mengambil datu keputusan," tutupnya (red)



Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>