JAKARTA (KASTV) - Hari ini Majelis
Hakim asasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri
Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan
kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa.
Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU
Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI.
Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera
disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes
Polri juga sudah disita aset tambahan senilai 3 triliun Rupiah.
"Kasus sudah P21 dan sudah dilakukan pelimpahan berkas
ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur
Tipideksus Mabes POLRI.
LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban
Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan
Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan
disidangkan, sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban
yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono meminta korban yang belum mengajukan Laporan
Polisi jangan sampai ketinggalan, ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan
dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset
sitaan tersebut.
“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di
Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset
kembali," katanya, Rabu (17/5/2023).
Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya
yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT
Indosurya Inti Finance yang diduga mencuci uang dari masyarakat. LQ juga
menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan
Ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang dibalik skema
ponzi terbesar di Indonesia Ini.
"Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk
menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian,"
tutupnya. (LQ)
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM: _LQ Indonesia Lawfirm adalah
firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di
hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999
Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com_
