JAKARTA – Mahkamah
Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,
Henry Surya. MA memvonis Hendry dengan sanksi penjara 18 tahun, di mana
sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti
Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15
miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir
websitenya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis
Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5/2023).
Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda
dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim.
Henry Surya pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang
keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana
masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, hingga
mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan
hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Alvin Lim.
Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan
keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi
Jangka Menengah) drngan nilai dibawah 25 Milyar rupiah.
Oleh karena itu Henry Surya membuat entitas koperasi yang
perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah.
Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan
marketing bank dan menarik nasabah- nasabah deposito bank dan menawarkan bunga
yang lebih tinggi.
"Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada
nasabah, beberapa nasabah bank pindah uangnya dari deposito ke MTN KSP
Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di
seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris,"
ungkap Advokat Bambang Hartono, Kamis (18/5/2023).
"Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik
masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir," ujar
Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
-
Henry Surya, dkk dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di
Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum.
Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya
Junimart adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP, partai pemerintah.
"Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan
penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya.
Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan aset sampah dan
akhirnya disita kembali oleh Bareskrim," ungkapnya.
"Henry Surya tahu, dengan menyogok 1- 2 triliun rupiah
dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum.
Oknum hakim dapat 1 triliun, dipecat juga ga takut. Namun, hanya satu hal tidak
diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim,"
ungkapnya.
Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019
dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan Berintegritas, anti bermain dua
kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.
"Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak
jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan dipidanakan
sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal
ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para
penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di Bekasi
dari perusahaan gagal bayar dan Ruko Lebak Bulus, Medan dari perusahaam
asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan ratusan milyar
investasi bodong mandek," ungkapnya.
Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan
temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya
bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan
membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 milyar rupiah.
"Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek ditangan
Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul
membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka,
tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI," ujar Bambang.
Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika
Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin
dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan "No Viral,
No Justice". Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa
sejumlah pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya.
"Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, Presiden Jokowi
bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib ditindak. Tidak lama kemudian,
Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak
ditemukan, alias kabur," ucap Bambang.
-
Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan
membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan
berperang tanpa negosiasi sebelumnya.
"Sebelum All Out menggebuk Indosurya, Alvin Lim pernah
bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffles, berusaha mencari titik temu.
Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan
menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan
keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga
saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot," ungkapnya.
Alvin Lim tersenyum tipis dan menjawab, tapi uangnya
mengalir ke anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian
uang.
"Henry Surya tidak puas dan melayangkan kembali
ancamannya, jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya jika kamu saya
serang balik dan jerat hukum."
Henry Surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian
para korban, dijawab, "saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan
syarat TOP UP."
Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up/ditinggikan
harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang ilang.
Itulah akhir
pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya.
Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan
Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya
Alvin Lim mendapatkan copy berkas P 19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah
gencar memberitakan dan membuat viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah,
Helmi Santika dicopot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan.
"Ditahannya
Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya Bebas demi Hukum.
Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan kejaksaan
agar P-21. Setelah mereview dokumen P 19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu
petunjuk jaksa di P 19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar
Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian.
"Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry
Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan
aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes
dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan
LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil menggagalkan rencana busuk
Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan," Ujar Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm.
-
Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian,
Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke
kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes
Polri. Namun, LP tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber.
Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh
pidanakan Alvin Lim.
Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan
muka dan reputasi, terutama di bongkar modus P 19 mati mereka.
"Info yang diterima LQ ada kompensasi 100 Juta Dollar
US jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus
P 19 maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang
sudah bebas dan incracth di MA di sidangkan kembali," ungkapnya.
"Anehnya dalam perkara 6 juta rupiah, yang turun
menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, jaksa yang mengurus kasus
Indosurya. Untuk apa jaksa bintang 2 menyidangkan perkara 6 juta rupiah, jika
tidak ada motif atau pesanan tertentu?" jelasnya.
Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang
mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4.5 tahun
penjara, jauh diatas pelaku utama yang divonis 2.5 tahun penjara.
Bukan hanya dipenjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi
Alvin Lim juga dipolisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE di seluruh
Indonesia.
"Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada 'bohirnya'.
Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban investasi
bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat," ungkapnya
lagi.
Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan
kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat.
"Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan.
Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah
Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan menggerakkan
korban untuk berdemo sehingga Mahfud (Mahfud MD Menko Polhukam - red) turun
tangan dan membantu para korban Indosurya," jelasnya.
"Ini di luar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasannya
justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah sehingga oknum Kejagung
berubah arah," ungkapnya.
-
Tak lama, Mabes membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan
Henry Surya atas perintah Mahfud. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya.
"Alvin Lim berhasil mengerakkan Presiden dan negara
untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama
kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun
penjara dan aset dikembalikan ke para Korban. Kini Alvin Lim melalui tim LQ
mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya
Inti Finance," ujar Kadiv Humas LQ
Tanpa Alvin Lim, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena
keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar Rp 40 milyar kerugian korban yang
diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm, Henry Surya tidak akan pernah menyangka
seluruh masyarakat dan pemerintah memusuhinya.
"Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm, maka kasus
Indosurya akan redup dan tidak viral. Alvin Lim yang membuat Viral di Uya Kuya
dan Deddy Corbuzier dan mengandeng artis untuk berani bersuara," imbuhnya.
"Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut
dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya
ditawari Rp8 milyar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau
tolak," tegasnya.
"Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian
para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini LQ
Indonesia Lawfirm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1
triliun rupiah, belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, OSO Sekuritas,
Narada, dll jika di total ada puluhan triliun dikuasakan ke LQ," tutup Advokat Bambang Hartono (LQ).
-
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999
Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
