TANGERANG (KASTV) - Buntut pengaduan
ke Dewan Pers dan polisi, Advokat bodong Juristo resmi dilaporkan Pimpinan
Redaksi Warta Sidik bersama jajaran Divisi Hukum ke Polres Tangerang Kota, Senin
(15/5/2023).
Pimred Warta Sidik Tommy A Langi mengatakan dengan berkembangnya
jaman membuat marak kepalsuan dan kejahatan di Indonesia. “Bukan hanya uang
palsu dan investasi palsu/ bodong bahkan kini ada ‘menjamur’ advokat bodong dan
gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat,”
katanya.
Awalnya, media Warta Sidik mendapat surat dari Dewan Pers
berasal pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta
Oktohari yang pada saat itu diberitakan media Warta Sidik.
Pimpinan redaksi Warta Sidik langsung berkoordinasi dengan
Kepala Divisi Hukum Warta Sidik. “Dan kita langsung buat rapat mendadak. Dari
hasil investigasi, tim mendapatkan temuan dan data di lapangan dan dari situs
serta organisasi advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi
advokat," ucap Faisal, kuasa hukum dari DSW Lawfirm.
“Salah satu bukti kuat kalau Juristo langsung di cek data di
pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1
Hukum di STIH Gunung Jati,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan belum lama ini dari LQ (LQ Indonesia
Lawfirm- red) menyurati STIH Gunung Jati dan memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus Sarjana
Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga
menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.
Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH
mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu, sehingga kami dari DSW Lawfirm
mengawal Pimred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo.
“Ini LPnya, LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO
TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo,”
lanjut Faizal.
“Kita pakai Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 69 UU No. 20
Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang mengunakan gelar palsu dan atau
pemalsuan surat,” jelasnya.
“Agar kedepannya tidak ada oknum yang mengaku- ngaku Advokat
yang merasa kebal hukum mengintervensi media. Juristo kita laporkan karena
mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima
kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat dengan format pdf yang pimred Warta
Sidik terima dari Dewan Pers,” ungkapnya lagi.
"Ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas
berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)," ucap Tommy.
Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di
Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan
gelar akademik. Garis bawahi kata ‘lulusan’.
”Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan
gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan
UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum. Juristo dengan
sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil
merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal ini, khususnya
Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu ‘legal
standing’ si pengadu.
“Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi
informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aruan
berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut
serta dalam tindak pidana," ucap Faisal.
“Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera
melapor karena disinyalir banyak korban, advokat bodong ini agar tidak merusak
profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” pungkasnya.
