JAKARTA (KASTV) - Indonesia akan memasuki pesta Pemilihan Presiden
tahun 2024 dengan kemungkinan 3 calon Presiden yang akan berlomba menawarkan janji
politik dan rencana-rencana pembangunannya untuk negeri.
Namun, mayoritas masyarakat Indonesia banyak menanti adanya
perbaikan hukum di Indonesia karena hukum adalah fondasi dari pembangunan
ekonomi dan politik yang kokoh. Banyaknya kejahatan terutama kejahatan kerah
putih menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama
aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu dan menanti gerakan dan upaya dari Calon
Presiden mana yang perduli akan perbaikan hukum dan penindakan kejahatan keuangan
yang selama ini sulit sekali diberantas dan tidak berhasil ditindak di jaman
Presiden Joko Widodo.
Maraknya investasi bodong, membuat Indonesia menjadi ‘safe
heaven’ surga bagi para penjahat skema ponzi. Sebut saja kasus Indosurya Rp106
Triliun, yang mana pelakunya malah divonis bebas, padahal pelaku skema ponzi di
negara lain semua dihukum berat.
Juga Raja Skema Ponzi, Raja Sapta Oktohari terlapor dalam
kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang gagal bayar Rp7.5 triliun diduga kebal
hukum, ‘bahkan di jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Listyo
Sigit, keduanya melempem, kecut dan ngibrit ketika mendengar nama Raja Sapta
Oktohari, kawan dari Erick Thohir dan Sandiaga Uno ini,” ucap Kadiv Humas LQ
Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Senin (8/5/2023).
“POLRI yang gagah perkasa dipecundangi oleh pejabat yang
kebal hukum padahal kerjanya menipu dan menjadi penjahat skema ponzi dan mencuci
uangnya dalam aliran politik," ujarnya.
Penindakan penjahat investasi bodong masih tebang pilih,
terbukti dari beberapa investasi bodong bahkan tidak disentuh oleh Mabes
Bareskrim. Sebut saja Kresna Life dan
Sekuritas, tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven yang hingga kini
buron dan kabarnya ada konspirasi untuk menghilangkan pidana dengan Tipideksus.
“Koperasi Pracico, Teddy Agustiansjah yang kabarnya
menghilang, padahal modus Koperasi sudah banyak yang ditangkap termasuk KSP
Sejahtera Bersama yang sedang disidangkan di PN Bogor. Pemilik Net 89, AA yang
juga buron usai ditetapkan sebagai Tersangka. Para penjahat yang diduga kabur
atau buron, kabarnya ada ‘backing’an oknum Jenderal POLRI sehingga bisa kabur
sebelum ditangkap. Ini adalah bukti rusaknya mental institusi Polri," ujar
Advokat Bambang Hartono dengan tegas.
Ke depannya masyarakat yang lebih cerdas menginginkan Capres
yang bersih, dan siap turun tangan berani menindak para pelaku investasi bodong.
"Jika menindak penjahat saja tidak berani, bagaimana
mau membersihkan dan memimpin Indonesia menuju pembangunan yang solid dan
sejahtera? Masyarakat menunggu gebrakan dan agenda pemberantasan investasi bodong
dalam rencana kerja Calon Presiden Indonesia 2024," tutup Advokat Bambang
Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 081804890999 Jakarta
dan 08174890999 Tangerang untuk konsultasi gratis.
