Tidak Menghormati Putusan Pengadilan, Tiga Kepala Desa di Lahat Dilaporkan PKN ke Diskrimsus Polda Sumsel


𝐏𝐀𝐋𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆 (𝗞𝗔𝗦𝗧𝗩) - 3 Tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat  dilaporkan  Oleh Lembaga Pemantau keuangan Negara PKN ke Dirkrimsus Polda Sumatera selatan , karena Membangkang dan tidak patuh kepada Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Lahat  demikian disampaikan Patar Sihotang, SH. MH., Ketua Umum PKN  pada saat Konfrensi Pers ,setelah keluar dari  Kantor Dirkrimsus  di Jl Jenderal Sudirman  Kota Palembang dini hari Tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 14.00

Patar Menjelaskan Berdasarkan Putusan eksekusi dan Berita acara Eksekusi dari Pengadilan negeri Lahat sumatera selatan.

"kami Lembaga Pemantau keuangan Negara PKN  secara Resmi Melaporkan  Oknum  3 Kepala Desa  nyaitu  kades  Jadian Lama  dan kepala Desa Geramat dan Kepala Desa Pengentaan  di kabupaten lahat ,karena diduga melanggar  Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008  tentang Tindak pidana khsusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan  PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan  tetap," demikian Ucap Patar sihotang kepada awak Media di Halaman kantor Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Patar Sihotang  menyampaikan , Berawal dari Informasi Masyarakat yang disampaikan ke lembaga Pemantau Keuangan Negara PKN melalui Surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa  ada oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDEs, atas dasar Informasi tersebut kami melakukan Telaahan staf dan Membuat Perencanaan dan Pelaksanaan Observasi, dan sesuai sesuai Standart Operasional Prosedur [SOP] sebelum melaksanakan pengawasan masyarakat atau investigasi kelapangan, para Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi (Dokumen) awal sebagai pedoman dan petunjuk untuk tim yang bertugas di lapangan.

Patar menjelaskan bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi Tersebut ,PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada  3 Kepala Desa ,adapun informasi yang kami minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDEs dan Laporan Aset dan Laporan  penggunaan Covid 19 , namun pada surat pertama 3  kepala Desa tersebut tidak merespon atau tidak memberikan , sehingga kami membuat Surat keberatan kepada para kepala Desa , dan itu juga tidak di respon  sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

Bahwa setelah mengikuti 4 kali persidangan maka  Komisi Informasi sumatera Selatan memutuskan dengan putusan nomor dengan amar Putusan  Menyatakan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon adalah terbuka untuk umum dan termohon kepala Desa 007 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 008 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021  dan 009/V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 , setelah 14 hari   kerja ke 3 putusan ini incrach atau berkekuatan tetap, selanjutnya tim PKN di Lahat mendatangi ke 3 kepala Desa tersebut untuk mengambil dokumen hasil putusan, namun tidak di berikan  dengan alasan  dilarang oleh atasan, karena yang berhak mengambiil dokumen tersebut adalah Inspektorat, BPK RI dan Camat.

Patar menjelaskan karena ke 3 Kades tersebut tidak memberikan Maka PKN terpaksa melakukan Eksekusi Paksa sesuai dengan Peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2011, selanjutnya PKN mengajukan Permohonan eksekusi agar di lakukan eksekusi sesuai Putusan Komisi Informasi  dan selanjutnya ketua Pengadilan negeri lahat mengabulkan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi nomor No 1/EKS/KIP2023/PN LHT dan No 02 /EKS/KIP2023/PN LHT dan No 03 /EKS/KIP2023/PN LHT. oleh Pengadilan negeri lahat memanggil 2 kali para kepala Desa, namun tidak pernah datang dengan alasan tidak jelas  sehingga oleh ketua pengadilan Memutuskan untuk membuat penetapan eksekusi Paksa ke Kantor 3 Kepala Desa tersebut.

Patar menyampaikan bahwa Pada hari Jumat  tanggal 14 April 2023   Tim Juru Sita Pengadilan negeri Lahat beserta Tim PKN   Antara lain Patar Sihotang , Andimuliansiah dan Hasnan berangkat ke Kantor 3 Desa tersebut dan bertemu dengan  Kepala desa dan perangkat nya, setelah Juru sita membacakan Putusan eksekusi  dan menyampaikan maksud dan Tujuan Eksekusi ini , Masing Masing  2 kepala Desa dan 1 Sekdes   menyampaikan  bahwa  dokumen Informasi  yang dimohonkan PKN sesui Putusan Komisi Informasi dan putusan penetapan pengadilan negeri lahat ,tidak dapat di berikan  karena tidak ada di kantor dan tidak di kuasai , selanjutnya pernyataan para kades dan sekdes di tuangkan dalam BERITA ACARA EKSEKUSI  dan di tanda tangani bersama dari Juru sita pengadilan dan Para Kades dan Sekdes dan Tim PKN sebagai Pemohon .

Patar sihotang menjelaskan dengan  barang Bukti Berita acara Eksekusi pengadilan negeri lahat yang menyatakan secara resmi tidak memberikan ,maka menurut  Hukum  Unsur unsur   pasal 52 UU No 14 tahun 2008 sudah terpenuhi, dengan bunyi lengkap nya pasal 52 sebagai berikut

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik  secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan berdasarkan ini  kami melaporkan ke dirkrimsus Polda Sumatera selatan  dan untuk melengkapi laporan kami lampirkan juga Putusan Komisi Informasi dan Putusan Pengadilan negeri Lahat," demikian ucap Patar sihotang.

Patar Sihotang berharap, agar penegak hukum penyidik dirkrimsus benar benar memproses kasus ini sampai ke persidangan, sebagai efek jera kepada seluruh kepala desa yang ada di indonesia dan badan public dan para penguasa dan pejabat  agar patuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi dengan tujuan  agar tercapai budaya keterbukaan Informasi dan transparansi  sehingga tercapai kesejateraan  dan keadilan masyarakat  Indonesia sesuai Tujuan kemerdekaan republic Indonesia ,demikian di sampaikan Patar sihotang  sambil memperlihatkan  Bukti laporan ke dirkrimsus  kepada awak  media pers di lapangan Dirkrimsus Polda Sumatera selatan, selanjutnya mohon pamit karena akan melanjutkan perjalanan ke bandara Sultan Mahmud Badaruddin II International Airport   menuju Halim perdana kusuma, Jakarta.

𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 : 𝗣𝗮𝘁𝗮𝗿 𝗦𝗶𝗵𝗼𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗛.𝗠𝗛
                𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗞𝗡 (𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮)
                082113185141
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>