JAKARTA (KASTV) - Juristo, pengamat hukum, menilai dalam masa perjuangan Raja Sapta di Kamboja justru banyak pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Padahal, Juristo menilai Raja Sapta sudah berjuang mengharumkan nama bangsa di dunia Internasional. “Raja Sapta Okto itu sudah berjuang untuk bangsa dan Negara," kata Juristo dikutip dari bolasport.com
"Sedangkan LQ Indonesia Law Firm apa yang sudah
diberikan untuk negara ini?"
"Jadi tudingan itu salah alamat."
Juristo menilai LQ Indonesia Lawfirm hanya ingin panjat
sosial dan mendompleng dengan memanfaatkan moment keberhasilan Raja Sapta dalam
mengantarkan kontingen Indonesia di SEA Games Kamboja.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai
pernyataan Juristo tersebut. "Ga salah dengar itu, kemarin ngaku advokat
hari ini ngaku pengamat hukum, sebelumnya pernah mengaku wartawan, aslinya
mafia asuransi. Lucunya perkataan Juristo menurut hemat saya bukan apresiasi
tetapi lebih mirip orang yang ingin menjilat RSO," katanya, Jumat
(26/5/2023)
Dianggap Juristo sebagai pihak yang ingin mendompleng
kepopuleran dan panjat sosial, dibantah oleh LQ Indonesia Lawfirm.
"Juristo terbiasa ngomong tidak pake fakta. Nih
faktanya secara sosial, per hari ini, akun Tiktok Raja Sapta Okto hanya 300
follower, LQ Indonesia sudah 41 Ribu Follower lebih dari 100x lipat. Youtube
Quotient TV yang sering menampilkan berita LQ ada 148 Ribu Follower,” jelasnya.
“Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim bahkan videonya di
Uya Kuya tentang Kanjuruhan mencapai 3.4 Juta penonton. Mohon maaf tapi
Masyarakat Indonesia Sekarang lebih kenal Alvin Lim dan LQ Lawfirm di Media sosial
di banding Raja Sapta Oktohari. Beginilah omongan orang belum lulus Sarjana,
asbun," ucap Bambang Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm berbeda dengan Juristo yang menjilat ke
RSO, justru posisi LQ bersebrangan sebagai pelapor LP Mahkota dan OSO Sekuritas
yang melaporkan Raja Sapta Oktohari selaku mantan Dirut perusahaannya atas
dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai 7.5 triliun rupiah atas
7000 orang korban.
"Tentunya sebagai Kuasa hukum para korban saya ingin
tanyakan, kita tahu Indonesia banyak oknum, jabatan dibeli dengan uang.
Kira-kira tanpa uang 7.5 Triliun rupiah hasil mencuri uang masyarakat, apakah
RSO bisa menjadi Ketua Umum KOI?,” katanya.
“Saya heran, maling dan penjahat investasi bodong skema
ponzi kok dipuja-puja? Ga pantes menurut saya menjadi pejabat KOI, harusnya
menyusul Hendry Surya dipenjara dia. Prestasi SEA Games bukan kontribusi RSO melainkan
kerja keras para atlet," tegasnya.
"Erick Thohir yang memuji RSO juga ga heran, karena
mereka berteman baik. Tentunya bicara 'white lies' atau basa-basi adalah hal
yang normal. Tidak mungkin Erick Thohir di depan RSO bilang, ehh broo kemana
duit 7.5 triliun lo sembunyikan? Walaupun Erick Thohir 1000% tahu tentang skandal
skema Ponzi Mahkota,” ungkapnya.
“Hanya orang buta ga bisa baca dan lihat cover depan majalah
Gatra berjudul, Skema Ponzi Raja Okto. Info yang kami dapat bahkan Presiden
tahu dan sudah memanggil RSO untuk segera menyelesaikannya, Erick pun tahu.
Cuma apakah RSO punya ‘kemaluan’ untuk menyelesaikan kewajibannya atau kah
tebal muka?" ungkapnya lagi.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat menolak RSO
untuk menjadi Ketua NOC periode 2023. “Walaupun hak voting ada di anggota NOC
tetapi kami yakin mereka akan melihat animo masyarakat. Mari kita turun dan
lakukan aksi demo 30 Juni 2023 untuk menolak RSO menjadi Ketum KOI. Jangan
biarkan penjahat menjadi pejabat dan menyengsarakan masyarakat,” harapnya.
“LQ Indonesia Lawfirm akan turun dan kawal aksi demonstrasi
penolakan RSO menjadi Ketum KOI. Mari masyarakat terutama semua korban
investasi Bodong bergabung dan turun mendukung perjuangan kami," tutup
Advokat Bambang Hartono.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam
penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm
memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999
Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan
0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com