Dari program tersebut masih banyak pula di dapatkan masyarakat yang melakukan peminjaman kepada Bumdes dan belum melakukan pengembalian, terlebih jika yang melakukan peminjaman mencapai puluhan juta ini bisa menjadi kerugian besar terhadap perputaran dana bumdes.
Seperti yang terjadi di desa bandaeha ada salah satu anggota BPD (badan pemerintah desa) yang pada saat itu melakukan peminjaman pada tanggal (11 mei 2020) di bumdes sebesar 30 juta rupiah. dengan status pinjaman sementara yakni selama satu bulan.
Tetapi sampai saat ini kami menduga belum ada pengembalian dari dana bumdes yang di pinjam, Sudah terhitung 2 tahun 3 bulan lamanya.
Pemerintah desa bandaeha terlihat membiarkan dan mendiamkan kasus tersebut sehingga menimbulkan rasa kecurigaan kepada masyarakat jika pemerintah desa bandaeha ada yang terlibat di dalamnya.
Kami meminta ketua Badan Pemerintah Desa (BPD) saat ini melakukan konfirmasi kepada direktur Bumdes. Apakah? Dana tersebut sudah di kembalikan,atau akan di diamkan saja.?
Terakhir ia menambahkan, "jangan menjadikan jabatan itu sebagai bahan untuk meperbodohi masyarakat". Ungkap Ilang syah dalam media. (Roby)
