SDN 1 Bandar Dalam Gelontorkan Dana Bos 20% Untuk Perawatan Gedung Sekolah, Diduga Fiktiv

SDN 1 Bandar Dalam Gelontorkan Dana Bos 20% Untuk Perawatan Gedung Sekolah, Diduga Fiktiv

Way Kanan, Lampung (KASTV) - Setiap Sekolah dari jenjang SMA, SMP termasuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) mendapat kucuran dana dari Pemeintah yang dinamakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana ini dapat dianggarkan untuk perehapan gedung Sekolah tergantung kebutuhan di sekolah tersebut.
Hal ini pula yang menjadi dasar Kepala Sekolah SDN 1 Bandar Dalam menganggarkan dana BOS sebesar 20% yang diperuntukan sebagai dana rehab dan perawatan gedung SDN 1 Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Selasa (14/4/2023)


Namun pada kenyataannya dana anggaran dari BOS sebesar 20% yang diperuntukkan guna pemeiharaan dan perehapan gedung SD tersebut Diduga fiktiv, pasalnya dari hasil pantauan awak media banyak dijumpai plapon gedung yang terkelupas dan terkesan dibiarkan begitu saja.


Awak media mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala SD Negeri 1 Badar Dalam tersebut namun baik Kepala sekolah maupun dewan guru enggan buka suara dengan awak media. maka timbullah persepsi bahwa diduga anggaran dana BOS sebesar 20% yang digelontorkan untuk rehap dan pemeliharaan gedung disinyalir fiktiv dan terkesan telah terjadi korupsi dana BOS tahun anggaran 2021/2022. Sementara dari jumlah murid SD Negeri 1 tersebut berjumlah 265 murid, guru honor 8 orang.


Terkait hal ini Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) Kakorwil Lampung akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 1 Bandar Dalam ini, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Korupsi maka Tim PKN RI akan melaporkan hal ini kepada Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang perenserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Reporter : Iwan/Zys)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال