Kepala SDN 1 Mulya Sari Tak Rawat Gedung Sekolah, Biarkan Saja 👉🏻 Kepala Sekolah Tantang Wartawan, Silakan Beritakan !!!

Kepala SDN 1 Mulya Sari Tak Rawat Gedung Sekolah, Biarkan Saja 👉🏻 Kepala Sekolah Tantang Wartawan, Silakan Beritakan !!!


Way Kanan, Lampung (KASTV) - Setiap Sekolah dari jenjang SMA, SMP termasuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) mendapat kucuran dana dari Pemerintah yang dinamakan Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana ini dapat dianggarkan untuk perehapan gedung Sekolah tergantung kebutuhan di sekolah tersebut.
Hal ini pula yang menjadi dasar Kepala Sekolah SDN 1 Mulya Sari menganggarkan dana BOS sebesar 20% yang diperuntukan sebagai dana rehab dan perawatan gedung SDN 1 Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Rabu (13/4/2023)

Namun pada kenyataannya dana anggaran dari BOS sebesar 20% yang diperuntukkan guna pemeiharaan dan perehapan gedung SD tersebut Diduga fiktiv, pasalnya dari hasil pantauan awak media banyak dijumpai plapon gedung yang terkelupas dan terkesan dibiarkan begitu saja.
Awak media mencoba melakukan klarifikasi terhadap Kepala SD Negeri 1 Mulya Sari tersebut namun baik Kepala sekolah maupun dewan guru enggan buka suara dengan awak media.
maka timbullah persepsi bahwa diduga anggaran dana BOS sebesar 20% yang digelontorkan untuk rehap dan pemeliharaan gedung disinyalir fiktiv dan terkesan telah terjadi korupsi dana BOS tahun anggaran 2021/2022.
Sementara dari jumlah murid SD Negeri 1 tersebut berjumlah 370 murid, guru honor 5 orang.

Kepala Sekolah malah menantang awak media untuk memberitakan hal ini, menurut sang Kepala sekolah pihaknya telah tiga kali diperiksa instansi terkait namun tidak apa-apa.
Berkaitan dengan gedung yang rusak tersebut kami (pihak sekola-red) telah mengajukan rehab  dan dan rencananya gedung tersebut akan dimusnahkan, Ujar  Kepala SDN 1 Mulyasari, Paryono.
Terkait hal ini Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN RI) Kakorwil Lampung akan melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 1 Mulya Sari ini, Apabila ditemukan dugaan tindak pidana Korupsi maka Tim PKN RI akan melaporkan hal ini kepada Instansi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH), Sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Reporter : Iwan/Zys)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال