PKN RI Mengecam Pengibaran Bendera Mereh Putih Yang Lusuh dan Robek di Halaman Kantor Desa Gedung Harapan

PKN RI Mengecam Pengibaran Bendera Mereh Putih Yang Lusuh dan Robek di Halaman Kantor Desa Gedung Harapan

Way Kanan (KASTV) - Beredar Video terkait Blberkibarnya Bendera Merah Putih yang lusuh dan robek di halaman Kantor Desa Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung terpantau dari hasil investigasi awak media mendapati hal tersebut pada Hari Selasa 21 Maret 2023. terkait hal ini Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Provinsi Lampung mengecam keras pengibaran bendera sangsaka merah putih  yang dikibarkan dalam keadaan rusak, lusuh bahkan telah robek, Kamis (23/3/2023)


Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Koordinator Wlayah Provinsi Lampung mengecam keras kejadian ini.


"Anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kampung mencapai miliyaran rupiah termasuk ke Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, dan dana tersebut dapat diperuntukan untuk belanja perlengkapan kantor, dan barang lainya dan tentu seharusnya menjadi prioritas adalah pengadaan Bendera sang saka merah putih yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia," Ungkap Dafi'an.


"Kami tim PKN akan surati melalui Pegawai Pencatat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung guna meminta informasi penggunaan Dana Desanya, agar publik mengetahui dihabiskan buat apa saja dana desanya dari tahun ke tahun sehingga membeli bendera saja tidak terprogram," Tegas Kakorwil PKN Lampung.


"Jika nanti ditemukan belanja desa yang fiktiv dan tidak rasional maka pihak PKN akan membawa permaslahan tersebut ke ranah hukum," Tutup Pria Kepercayaan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang, SH., MH., untuk menjalankan tugas PKN di Provinsi Lampung.


Untuk diketahui bahwa larangan terhadap bendera negara sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sembarangan.


Terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.


Ancaman pidana bagi yang melanggar amanah Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009.


Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009.


Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang:


Dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

Dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.


Diketahui sejak viralnya video terkait  dikibarkanya bendera sang saka merah putih yang telah lusuh, kusam dan robek di halaman Kantor Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, salah satu media lokal memberitakan bahwa PJ Kepala Kampung Gesung Harapan Kecamatan Negeri Agung, Idham Safari, A.Md, bergegas mengganti Bendera merah putih di halaman Kantor desanya, disinyalir jika awak media tidak memberitakan dengan kritis maka bendera kusam, lusuh dan telah robek tersebut masih akan tetap dikibarkan.


Semoga Awak media tetap pada tupoksinya dalam menjalankan amanah UU No 40 Tahun 1999 Tentang pers, yang independent, berita yang aktual, sesuai fakta tanpa membela kepentingan apa pun apa lagi keberpihakan.

(Reporter : Iwan /dfn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال