JAKARTA (KASTV) - Setelah 4 bulan buron sejak Desember 2022,
Tersangka dan DPO kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli akhirnya
berhasil ditangkap Tim Buser Polres Jakarta Barat setelah main petak umpet dan
kabur dari proses hukum.
Natalia Rusli diketahui mengaku sebagai Advokat dan meminta
lawyer fee dari para korban Investasi bodong Indosurya, Pracico dam Mahkota/Oso
sekuritas, namun ternyata bermain dua kaki dan menjari kuasa hukum Pracico dan
Mahkota/OSO Sekuritas.
Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki Berita Acara
Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee.
Verawati yang merasa tertipu segera membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
dan akhirnya Natalia Rusli ditetapkan sebagai Tersangka setelah gelar perkara
terbuka melibatkan pihak Propam, Wasidik dan Irwasum.
Sayangnya, Natalia Rusli dengan pengecut kabur dari proses
hukum dan menolak pelimpahan kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli
masuk daftar pencarian orang (DPO).
LQ Indonesia Lawfirm yang diberikan kabar langsung oleh
pihak Polres Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, mengucapkan apresiasi
dan terima kasih sebesarnya atas kinerja dan prestasi Polres Jakarta Barat.
Dengan ditangkapnya Natalia Rusli, membuktikan kepolisian
masih mampu di percaya masyarakat.
"Terima kasih banyak kepada tim penyidik, Kanit dan Kasat
serta Kapolres Jakarta Barat yang sudah maksimal sehingga bisa menangkap
Natalia Rusli. Mohon maaf jika sebelumnya saya melontarkan kritik pedas dan
keras, bukan karena benci kepolisian namun, kami ingin memacu agar Polisi bisa
menoreh prestasi dan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri mampu
memerangi kejahatan," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono, Rabu (22/3/2023).
Verawati selaku pelapor dan korban juga mengucapkan terima
kasih kepada jajaran Polres Jakarta Barat.
"Mohon agar Natalia Rusli segera ditahan, jangan
diberikan penangguhan mengingat ketidak kooperatif-nya Tersangka. Bila
diberikan celah dengan tidak ditahan di Rutan, maka saya sangat yakin Natalia
Rusli akan kembali kabur seperti yang sebelumnya terjadi,” katanya.
“Akhirnya bila kabur, maka akan mencoreng citra kepolisian.
Sudah layaknya bagi Tersangka yang tidak kooperative apalagi sampai buron dan
DPO agar segera di tahan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Polri,"
kata Vera.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para Korban yang merasa
ditipu bisa melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian, agar jangan sampai penjahat
yang berpose sebagai Lawyer ini bisa lepas dari jerat hukum. Karena penipu yang
berpose sebagai Lawyer dan pura-pura menolong padahal ingin menipu dua kali
korban kejahatan adalah perbuatan yang keji dan sangat tidak berperi
kemanusiaan.
"Mumpung Natalia Rusli ditangkap, akan memudahkan
melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Natalia Rusli. Kami minta agar
jangan ada aparat yang melindungi dan berkonspirasi dengan kriminal, karena
masyarakat dan media memantau kasus ini dengan seksama," tutup Advokat
Bambang Hartono.