BOGOR (KASTV) - Redaksi Kupasmerdeka.com melaporkan perkara yang
dilakukan oknum wartawan media online reformasiaktual.com (Samsudin) atas
fitnah keji dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 2 (3) Undang- Undang ITE jo
Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke Polres Kabupaten Bogor di
Jalan Tegar Beriman, Senin (6/2/2023).
Pimpinan Redaksi Kupas Merdeka Hero Akbar atau yang sering
disapa Moses mengungkapkan, laporan ini diterima dengan nomor
001/KM.COM/S.LP/II/2023 oleh Briptu Nia Puspitasari, dan dilakukan atas dasar
fitnah keji karena mendekengi (mem-back up- red) MTs Al-Makmur Parungpanjang
perihal Program Indonesia Pintar (PIP).
"Laporan ini sudah diterima dan dilakukan atas fitnah
keji okum wartawan media Reformasiaktual.com (Samsudin) yang menyebut media
saya mendekengi! saya bantah tidak sama sekali ! apalagi dia bilang sudah
mengkonfirmasi ke redaksi, nyatanya sampai saat ini belum ada sama
sekali," bantah keras Moses.
Ia menuturkan, seharusnya wartawan itu mematuhi
Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 tahun 1999, 11 Kode Etik Jurnalistik dan ‘cover
both side’ (perimbangan berita/ berita atau informasi yang melibatkan dua sudut
pandang yang berbeda atau berlawanan- red).
"Seorang jurnalis itu harus mematuhi Undang-Undang
Kebebasan Pers nomor 40 tahun 1999, 11 Kode etik jurnalistik, ‘cover both side’,
dituntut untuk mengedepankan prinsip obyektivitas, memilah, memilih dan
menyaring. Jadi jangan sembarangan menjadi wartawan; akan tetapi ada peraturan
yang perlu ditempuh, ditepati dan dijalankan," tutur Moses
Moses mendesak Kapolres Kabupaten Bogor Dr. Iman Imanuddin,
S.H, S.I.K, M.H dan jajaran untuk menyelesaikan masalah ini sampai ke
akar-akarnya.
"Saya mendesak kepada Kapolres Kabupaten Bogor Dr. Iman
Imanuddin dan jajarannya untuk menyelesaikan masalah ini sampai akarnya, jangan
sampai terjadi lagi kejadian seperti ini di Bogor (jeruk makan jeruk), saya
akan tindas media ini, wartawan saya datanya akurat tidak bohong, apalagi sudah
mengancam nyawa wartawan saya, sampai lubang semutpun saya cari sampai tuntas,
apalagi sudah mengakui anggota PWI Kabupaten Bogor tapi nyatanya bohong
besar," desak Moses.
Hal senada diungkapkan Penasihat Hukum Kupas Merdeka dari
PERADI (Perhimpunan Advocat Indonesia) Medi Subandi, SH, Ia meminta kepada
Kapolres Kabupaten Bogor Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H beserta jajaran
untuk menindak lanjuti perkara ini.
"Di dalam dunia jurnalistik ada yang namanya 11 Kode Etik
Jurnalis. Oleh karena itu bersamaan dengan perkara yang menimpa salah satu
jurnalis media kupasmerdeka.com yaitu saudara HSMY (Hari Setiawan Muhammad
Yasin), terkait perkara tersebut kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Bogor,”
katanya.
“Bahwa saya sebagai penasihat hukum salah satu anggota media
kupasmerdeka.com meminta dengan sangat agar Bapak Kapolres Bogor beserta
jajaran untuk segera menindak lanjuti perkara ini, sebab dikhawatirkan akan
menjadi permasalahan yang akan menjadi konflik antar media," tegas Medi
Subandi, S.H.
Medi Subandi, S.H menambahkan, laporan ini berdasarkan Pasal
27 ayat ( 3) Undang - Undang ITE jo Pasal 310 KUHP ("menyebut melarang
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik").
"Surat laporan polisi ini melaporkan salah satu oknum
wartawan Repormasiaktual.com yang diduga melakukan tidak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat ( 3) Undang - Undang ITE jo Pasal 310
KUHP. Tujuannya adalah agar semua media baik online maupun media cetak
ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11
Kode Etik Jurnalistik," pungkas Medi Subandi, S.H.(*)
