Polres Nias Tetapkan DPO Tandraziduhu Waruwu Dalam Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan

Polres Nias Tetapkan DPO Tandraziduhu Waruwu Dalam Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan


Gunungsitoli (KASTV) -- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 04/I/2023/ RESKRIM.


Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/ diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No.01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.


Atas Nama: Tandraziduhu Waruwu  alias am yam.beralamat dusun II Desa Tetegeo Na'ai kecamatan ldanogawo kabupaten Nias terkait Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 2 ayat dari KUHPidana.


Sebagai Pelapor  Rorogo Waruwu alias am berlin dengan LP/227/VIII/ 2021/NS, tanggal 30 Agustus 2021. Dalam dugaan pidana" pemalsuan surat dan tanda tangan 


Terpisah, Aiptu Yadsen Hulu, SH Paur Humas polres Nias menjelaskan. "Satreskrim  polres Nias sudah terbitkan Daftar pencarian orang ( DPO ) a.n. Tandraziduhu Waruwu."ucap Humas Polres Nias melalui via WhatsApp (**)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال