Tambrauw (KASTV) - Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. Partai Nasdem sedang melakukan persiapan pemenangan Pemilu 2024 melalui peluncuran program Nasdem Memanggil.
Wakilk Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Kabupaten Tambrauw Yosep Airai semakin gaspol bergerak dalam rangka mempersiapkan diri sebaik mungkin guna melahap seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang. Skema dalam menjaring kader-kader bangsa dan putra terbaik Papua, Khususnya di Kabupaten Tambrauw
Menurut Yosep, Dengan disahkannya dapil di Papua Barat Daya Kabupaten Tambrauw dan Maybrat menjadi satu dapil yaitu dapil 6, maka target Nasdem Tambrauw wajib merebut satu kursi DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari total 5 kursi.
Ia juga menambahkan pemilihan Legislatif tahun 2019 Papua Barat di Kabupaten Tambrauw tidak ada perwakilan dari daerah, sehingga hari ini target wajib merebut 1 kursi dari tambrauw sudah menjadi prioritas agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat Tambrauw dapat diperjuangkan di Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya
"Kita perlu bersatu untuk dapat merebut kursi ini demi aspirasi masyarakat kedepan," ucap Yosep (8/2/2023)
"Saya mengajak semua konstituen pendukung partai Nasdem maupun rakyat tambrauw untuk kita bersatu menatap tambrauw ke depan" jika kita ingin tambrauw lebih baik, mari kita bersama satu komando"bersama berjuang menang". tutup Yosep
(red)
