-->

Kepala Distrik Ireres Imbau Kepala Kampung Penggunaan ADD Harus Sesuai Juknis

Kepala Distrik Ireres. Cornelis Syufi

                                        
Tambrauw ( KASTV) - Sebagaimana yang diatur dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat atau Distrik/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkades, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.


Adapun Kewajibanya Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum 


Menurut Kepala Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw Cornelis Syufi, S.STP agar penggunaan dana desa diwilayahnya harus sesuai juknis sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang, akan tetapi hari ini yang terjadi berbanding terbalik dengan kenyataanya, penggunaanya hari ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, 


Ia juga menambahkan, Dinas terkait dalam hal Dinas PMK dan Kepala Bidang  pemerintahan Kampung untuk lebih memperhatikan hal ini, heranya para kepala kampung yang berada di Distrik yang dipimpinanya diduga laporannya tidak sesuai dengan lapangan akan tetapi rekomendasinya di keluarkan oleh istansi terkait adapun kampung yang dibawah kepemimpinanya. Dinas terkait juga tiap tahun harus turun lapang utk lakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa. 


"Menurut saya laporan kepala kampung tidak sesuai lapangan, dan saya tegaskan kepada pendamping distrik untuk harus aktif dilapangan, jangan membuat laporan Fiktif," tegas Kepala Distrik


Lanjut Cornelis, Laporan penggunaan anggaran desa diwilayanya sama sekali tidak diketahui olehnya, mengetahuipun untuk tanda tangan tidak pernah dilakukan.


"Saya berharap ke Kementrian Desa untuk mengadakan evaluasi kembali jabatan Pendamping Kampung dan distrik yang ada di Kabupaten Tambrawu, khususnya di Distrik Ireres, karena dari data yang terhimpun laporan tidak sesuai lapangan dan ada dugaan KKN didalmnya," jelasnya


"Miris, laporan penggunaan ADD tampa sepengetahuan kami distrik setempat," tutupnya  (red)

 


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال