Sorong (KASTV) - Diberitakan diberbagai media, TPK yang kemarin kelola kayu Industri sampai sekarang masih aktif dan beroperasi.
Jimbris Ragho, Ketua Pemantau Keuangan Negara Sorong Raya menyayangkan hal ini,
Menurutnya TPK yang hanya sebatas Tempat Penampungan Kayu dan dari vidio yang di tampilkan sementara mengolah kayu industri, apakah bukan sebuah pelanggaran dan berdampak pada turunya Devisa Negara
"Pengolahan kayu Industri harus memiliki Izin dan bukan di olah oleh TPK, anehnya lagi sampai sekarang tidak di tindak Hukum, ada apa dengan APH," ucap Jimbris (7/2/2023)
Lanjut Jimbris, Kapolri seharusnya dapat melihat hal ini dan memerintahkan institusinya untuk bergerak bukan hanya lihat dan pulang, atau jangan jangan ada komisi bulanan.
"Tidak tersentuh Hukum para pengusaha kayu, jangan jangan (Dugaan) ada jatah bulanan untuk APH diwilayah Papua Barat," terangnya
"Hal inilah yang buat kami selalu mendesak Kapolri untuk lebih efektif memantau wilayah hukum Papua Barat," tutupnya
(Tim red)
