script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

Bandar Narkoba di Pulau Bawean Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Tambak

              
Gresik (KASTV)_Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari tiga tersangka pengedar narkoba yang sudah diserahkan ke Polres Gresik mengarah kepada tersangka Mahfud Karyadi alias Sapek. Jjajaran Polsek Tambak segera melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap tersangka jaringan narkoba yang diduga sebagai Bandar Narkoba di Pulau Bawean.


Kanit Reskrim Polsek Tambak Aipda Imam Subari mengungkapkan, dari hasil pengembangan tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka Mahfud Karyadi (45) alias Sapek asal Dusun Tambak Barat, Kecamatan Tambak. 


"Tersangka Sapek panggilan akrabnya sempat buron selama beberapa hari, dan selalu berpindah-pindah dari tempat persembunyiannya. Berkat sinergitas warga Desa Tambak yang memberikan informasi tentang keberadaan tersangka kepada Jajaran Aparat Penegak Hukum Polsek Tambak dibantu warga, akhirnya berhasil menciduk tersangka sekitar Pukul 02:00 WIB saat akan pulang ke rumahnya", beber Aipda Imam Subari. 

Tersangka Mahfud Karyadi saat digelandang ke atas kapal Express Bahari 8E oleh APH Polsek Tambak.


Lebih lanjut, Aipda Imam Subari mengatakan, saat penangkapan terhadap tersangka Sapek tanpa adanya perlawanan. Keesokan harinya setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka di kantor Polsek Tambak untuk pengembangan lebih lanjut proses hukum, akhirnya  tersangka Sapek dibawa ke pelabuhan Bawean untuk diberangkatkan melalui transportasi laut kapal Express Bahari 8E, Pukul 09:00 WIB guna dilimpahkan ke Polres Gresik dengan pengawalan ketat oleh jajaran Polsek Tambak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambak, Senin (6/2) 


Aipda Imam Subari menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Pulau Bawean untuk bersama-sama membantu dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini sangat meresahkan dan merusak Regenerasi Muda Pulau Bawean, pungkasnya. 

(JM)

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>