Sorong (KASTV)_ Forum Wartawan Asosiasi Papua Barat Daya Temukan TPK kayu ekspor yang berlokasi di SP 1 Kabupaten Sorong. Kamis, (26/1/2023) menurut keterangan salah satu pekerja yang di wawancari awak media dari tempat pengolahan tersebut bahwa mereka disini sudah lama beroperasi, jadi kalau mengenai perijinan kita sudah ada. silahkan hubungi bos saya.
Ketua Forum Asosiasi Wartawan Frengky Abbas menyampaikan kuat dugaan ada pelanggaran didalamnya karena kemungkinan ijin yang dia gunakan ijin kayu lokal namun kenyataanya ada pengolahan jenis kayu ekspor di TPK tersebut.
Secara umum, sebagaimana yang dirincikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, batasan produk kayu untuk ekspor yang wajib dilengkapi dengan dokumen V legal adalah kayu yang merupakan bagian dari batang pohon.
"Pengolaan kayu ini kami akan laporkan ke pihak yang berwajib, terkait izin pengolaan kayu dari TPK yang kemudian adanya kayu Ekspor diwilayah TPK dan rencananya ada beberapa tempat TPK yang akan kami laporkan ke Polres Sorong." ucapnya
Untuk itu kami minta kepada Kapolda Papua Barat dan instansi terkait agar segera melakukan tindakan tempat pengolahan kayu ekspor yang beroperasi di kabupaten sorong yang diduga tidak memiliki izin.
(Sumber: Rusdi)

