Sumatra Selatan (KASTV) - Salah satu PT. Perkebunan Sawit yang berlokasi di Empat Desa yaitu Desa Tanjung Miring, Desa Kayuara, Desa Tangai dan Desa Sukananti Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan terancam perpanjangan HGU tidak diterbitkan saat rapat diruang rapat DPRD Ogan Ilir bersama Kantor Pertanahan pada Selasa (1/11/2022)
PT. Bumi Sawit Permai (PT.BSP) Hak Guna Usaha(HGU) Menurut keterangan pada rapat di ruang rapat DPRD Ogan Ilir menyatakan luas lahan 7500/Ha dan yang telah di kelolah jadi kebun inti +-5040/Ha dan sisa +-2500/Ha yang belum bisa dibuat kebun sawit.
Pertanyaan nya! kalaupun sisa +-2500/Ha tersebut milik PT.Bumi Sawit Permai dan dalam HGU tersebut kenapa tidak dikelolah, sedangkan +-5040 /Ha tadi sekarang sudah di jadikan kebun sawit!
Malahan yang ada PT. Bumi Sawit Permai menawarkan kepada masyarakat melalui kepala desa untuk mendaftarkan tanah kepada PT. BSP agar dibuat kebun plasma, akan tetapi masyarakat tidak mau mendaftar kan dengan alasan kebun sawit PT. BSP mulai dari pembuatan kebun sawit dari Tahun 1988 sampai sekarang tidak ada plasma dari kebun tersebut untuk masyarakat sekitar perkebunan.
Pembahasan di ruang rapat DPRD Ogan Ilir Sumatra Selatan yang dipimpin oleh Ahmad Syafe'i,S.Sos,M.Si Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir dan dihadiri Asisten 1 Bupati Ogan Ilir, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, BPN, Camat Rambang Kuang, Kepala Desa Empat Desa, Perwakilan Masyarakat Empat Desa serta Lawyer penerima kuasa masyarakat empat desa.
Badan Pertanahan Ogan Ilir yang diwakili Baimah mengatakan tidak akan memperpanjang izin kelolah HGU apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah karena izin kelolah HGU berakhir tahun 2020.
"Izin kelolah HGU tidak akan bisa terbit/diperpanjang apabila syarat kelengkapan perpanjangan tersebut tadi belum cukup," tegas Baimah di ruang rapat tersebut.
Pihak PT.Bumi Sawit Permai(PT.BSP) anak dari PT. Sinas Mas Gruop yang di wakili Efrizal menyatakan dalam rapat tersebut menawarkan kepada masyarakat empat desa supaya lahan yang di dalam lokasi HGU untuk dapat kerjasama membuat kebun plasma yang sesuai dengan luas lahan yang terbit
Menurut anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar,ST, M.TP, apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2021 tentang perkebunan, kalau tidak ada plasma untuk masyarakat setempat(wilayah perkebunan) maka izin perkebunan tidak akan di terbitkan.
"Izin tidak akan diterbitkan jika tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2021, dan saya akan kawal dalam pengurusan perpanjangan HGU perkebunan sawit," tutupnya (***)
