Kepala BPTD Wilayah XI Jatim Diduga Membiarkan Pegawainya Inprosedural

Kepala BPTD Wilayah XI Jatim Diduga Membiarkan Pegawainya Inprosedural

Bawean (KASTV) - Kejadian pembiaran keselamatan penumpang kapal Giliyang dari pelabuhan bawean menuju pelabuhan gersik kamis (20/10/2022), kini terulang kembali saat keberangkatan Kapal Giliyang dari pelabuhan bawean menuju pelabuhan paciran lamongan sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 21.00


Kejadian ini langsung mendapatkan respon pedas aktivis LSM Bawean Dari Nazar, SH, bahwa jika petugas Korsatpel Syahbandar Penyeberangan XI Jatim wilayah bawean sedang tidak berada dibawean pada saat keberangkatan Giliyang menuju Paciran Lamongan itu artinya  Kepala BPTD Wilayah XI Jatim Diduga Membiarkan Pegawainya Inprosedural sebab kejadian ini pernah terjadi beberapa hari yang lalu namun hari ini masih terjadi lagi ada hubungan apa Kepala BPTD Wilayah XI Jatim dengan Korsatpel Syahbandar Penyeberangan XI Jatim wilayah bawean kok pegawainya yang sering melakukan tindakan inprosedur dan selalu dibiarkan. Protes aktivis bawean


Korsatpel Syahbandar Penyeberangan XI Jatim wilayah bawean merupakan pejabat penanggungjawab atas keselamatan kapal dan para penumpangnya untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar, padahal  penumpang Giliyang itu manusia bukan "ayam potong" warga bawean selaku pengguna jasa Giliyang butuh keselamatan atas nyawanya, bukan memberangkatkan kapal seenak sendiri tanpa menjalankan amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2014.


"jika terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan atas keberangkatan kapal itu lalu siapa yang harus bertanggungjawab jika pejabat yg diberi amanat memeriksa kapal untuk berangkat tidak lagi dibawean, apakah para pegawai yang berkapasitas THL atau bagaimana, "kata Dari Nazar, SH dengan geram


Lebih lanjut Dari Nazar, SH mengatakan, orang bawean tidak butuh pejabat yang  kerjanya suka melalaikan tugas tanggungjawabnya apalagi ini urusan keselamatan penumpang  Gili Iyang, jika Kepala BPTD Wilayah XI Jatim tidak berani memberikan sangsi tegas baik mutasi atau "pengandangan jabatannya" maka patut diduga ada sesuatu di balik ini semua.


"Wajib kami menduga sebab selalu membiarkan pegawainya melakukan tindakan Inprosedural, lalu bagaimana proses Gili Iyang bisa berangkat dari bawean menuju Paciran, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang menandatangani dokumen negara tersebut" pungkasnya


Dari Nazar, SH berharap agar Kepala BPTD Wilayah XI Jatim berani mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi atas tindakan-tindakan yang diambil oleh Korsatpel Syahbandar Penyeberangan (BPTD) XI Jatim wilayah bawean dalam hal ini Imam Samsuddin agar tidak semaunya sendiri dalam menjalankan tugas negara demi keselamatan penumpang yang ada dalam kapal Gili Iyang, yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh warga Bawean," tutupnya. (JM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال