Way Kanan (KASTV) - Tekab 308 Polres Way Kanan mendampingi Tekab 308 Polsek Baradatu dan Tekab Gunung Labuhan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,Pada hari Rabu, (14/9/2022) sekira pukul 14:00 WIB
Pelaku berinisial A.P (Aji Prasetiyo Bin Joko) laki-laki 23 tahun,manis mata (Kalimantan barat) /10 September 2003, Islam, wiraswasta, Jawa, berdomisili di Dusun Suka Maju Kampung Suka Negeri Kecematan gunung labuhan Kabupaten Way Kanan dengan barang bukti 1 unit HP Vivo v21 warna biru, IMEI 1 ,862194056264259, IMEI 2, 86219405626424
Kejadian itu bermula pada Hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 13:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan kp.Bhakti Negara Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dengan cara korban berjalan dengan kedua saksi dari kampung gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan dengan menggunakan sepeda motor Honda beat streat dengan tujuan ke kolam renang di kp. Setia Negara Kecamatan, Baradatu Kabuoaten Way Kanan akan tetapi korban dan kedua saksi tidak mengetahui lokasi kolamnya, lalu korban berhenti di pinggir jalan Kp.Bhakti Negara Kec. Baradatu Kec. Way Kanan sambil mengeluarkan HP, kemudian datang 2 orang Pelaku An, Aji Prasetiyo dan Rizky Wildan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda beat hitam langsung berhenti di depan korban, melihat korban sedang memainkan HP lalu pelaku An. Rizky Wildan (DPO) Langsung merampas paksa HP Korban dari tangannya sehingga terjadi rebutan HP akan tetapi pelaku berhasil mengambil HP Korban dan langsung kabur.
Dimana posisi Pelaku Aji Prasetiyo yang mengendarai sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Baradatu dan mengalami kerugian 1(satu) unit HP merk Vivo V21 warna biru dengan kerugian senilai Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah)
Hal ini di ungkap Unit Tekab 308 Polsek Baradatu dan Tekab Polsek Gunung Labuhan dan didampingi Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Iya Penangkapan Ini bermula ketika ada informasi dari Masyarakat, bahwa Pelaku Aji Prasetiyo, Sedang berada dirumahnya, setelah 2 Bulan Lebih DPO, Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa mengadakan perlawanan" ungkap Aipda Fajar Marico
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Baradatu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan dasar Laporan Polisi NOMOR LP/B-177/VI/2022/SPKT/POLSEK BARADATU/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG TGL 1 JUNI 2022. Korban/Pelaporan an. Alma Aqillah okvinasari binti Edi Susanto, perempuan 14 Tahun, Islam, Jawa, pelajar, Kp. Gistang Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan, Terang, Kanit Tekap 308 Polsek Baradatu AIPDA FAJAR MARICO.
(Sumber: Polsek Baradatu)
Pewarta: Dafi'an
