PKN Menangkan Sidang Sengketa Informasi Publik, Kadis Kominfo Papua Barat: Ini Era Transparansi

PKN Menangkan Sidang Sengketa Informasi Publik, Kadis Kominfo Papua Barat: Ini Era Transparansi


Jimbris Ragho, Ketua PKN Kab. Sorong

SORONG (KASTV) –
Sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara dengan pemerintah Kabupaten Sorong, Cq Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Sekolah SDN 3, SMA 2 dan SMK 1 di gedung Fakultas Hukum UNAMIN telah ingkrah dan dimenangkan oleh Tim PKN Kabupaten Sorong, Kamis (22/9/2022).


Menurut Jimbris Ragho S.Th, S.PAK Ketua PKN Kabupaten Sorong, dari ruang sidang sengketa informasi publik Kota Sorong Provinsi Papua Barat, bahwa sidang yang diselenggarakan dari tanggal 19-22 September 2022 berjalan dengan baik, hikman dan amanah.


"Saya ucapkan banyak terimakasih kepada Komisioner Informasi Publik Provinsi Papua Barat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, " ucapnya


"Ketidak hadiran badan publik menunjukan resisten terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunanya, dan mereka di anggap tidak menghormati lembaga Negara," ucap Jems


Komisi Informasi  adalah Lembaga Negara yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang, Karena itu, sidang ajudikasi  yang digelar komisi mempunyai legitimasi yang kuat, sikap tidak hormat badan publik terhadap Komisi Informasi Publik tidak dapat dibenarkan dan terus terjadi.


"Komisi Informasi adalah Lembaga Negara yang harus di hormati, panggilan paksa bisa dilaksanakan jika Komisi Informasi mengajukan permintaan ke Polri, moga kedepan Nota kesepahaman KIP dan Polri segera dibuat jadi mereka mereka yang tidak menghargai KIP di panggil dengan paksa karena jelas dalam UU turunan KIP "Badan Publik yang tidak memberikan informasi dengan sengaja meyebabkan kerugian orang lain bisa dipidanakan Kurungan atau Denda" jadi kita lihat nanti setelah kami menerima salinan ingkrah dari Komisi Informasi." tegasnya


"Menanggapi alasan dua kepala sekolah yang tidak hadir karena belum mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan ditolak oleh KIP, menurut saya sangat memilukan hati, dan tidak bisa dipertahankan kepala sekolah seperti ini, tidak cukup ilmu untuk memahami ilmu Tata Negara,  KIP adalah Lembaga Negara dan Kepala Sekolah adalah Badan Publik yang mengelola anggaran Bantuan Oprasional Sekolah, yang membelajakan, menyalurkan, jadi permintaan informasi publik kami ajukan kesekolah, bukan ke Dinas Pendidikan, jadi alasan seperti ini bisa merusak citra dinas, seandainya dalam investigasi kami, jika ada temuan, berarti kepala sekolah bersama kadis pelaksana temuan ini, kan lucu." tawa jems


"Langkah selanjutnya kami menunggu salinan Ingkrah dari KIP Provinsi dan lansung meminta data data kepihak terkait sesuai keputusan Lembaga Negara, yang memegang marwah UU Nomor 14 tahun 2008, saya ucapkan banyak terimakasi kepada rekan rekan media yang selalu kawal kinerja  PKN," tutupnya 

Frans P. Istia, S.Sos,.MM Kadis Kominfo Papua Barat

Ditempat terpisah Kadis Kominfo Provinsi Papua Barat mengapresiasi kinerja Pemantau Keuangan Negara, informasi publik bukanlah suatu yang dibuat buat, sesuai ketentuan UU NO. 14 Tahun 2008 bahwa setiap orang maupun organisasi berhak mendapat informasi publik.


"Semua pejabat publik harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, hari ini era transparansi jadi semua harus terbuka," ucapnya. 


"Sesuai ketentuan UU PPID utama ada di Dinas Kominfo selanjutnya PPID Pembantu ada di dinas dinas lain, sesuai prosedur permohonan informasi jika ada permohonan ke PPID Utama maka PPID Utama melanjutkan permohonan informasi  kedinas yang dimaksud dengan rentan waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.


Belum terbentuknya PPID Kota dan Kabupaten Sorong Kadis Kominfo Provinsi Papua Barat menyampaikan  sudah melakukan beberapa kali  FGD, besok saya akan programkan kembali untuk turun ke Kota dan Kabupaten, mengadakan Bimtek.


"Saya akan turun laksanakan Bimtek ke kota dan kabupaten se- Papua Barat, pelaksanaanya saya akan jadwalkan perkabupaten agar peyerapan dan terbentuknya PPID lebih maksimal dan setelah ini tidak ada alasan lagi tidak ada PPID di Kota dan Kabupaten se Papua Barat, agar apa yang menjadi Informasi Publik dapat terakses lebih maksimal ke masyarakat," tegas Kadis Kominfo Provinsi Papua Barat 


"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama Komisi Informasi Publik, menegakkan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008," tutupnya

Andi Saragi, Komisi Informasi Provinsi Papua Barat

Komisi Informasi Publik Andi Saragi juga menyampaiakn kepada Badan Publik kedepanya untuk lebih menghargai panggilan Komisi Informasi.


"Komisi Informasi adalah Lembaga Negara yang panggilan dan keputusanya merupakan keputusan Negara yang harus di patuhi, di Era Reformasi ini mari kita bersama sama membangun Negara dengan transparansi, jangan ada dusta di antara kita, karena hari ini kita bekerja dan akan kembali mempertanggung jawabkan apa yang kita kerjakan kepada masyarakat luas," tutup Andi. (red)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال