JAKARTA (KASTV) - Hendak pergi ke Singapura, Natalia Rusli dicekal. Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.
Pihak penyidik Polres Jakarta Barat yang dikonfirmasi oleh
media membenarkan NR sudah status tersangka dugaan penipuan.
“Benar sudah status tersangka dugaan penipuan dengan Surat
penetapan Tersangka no B 377/III/2022/SatReskrim tanggal 15 Maret 2022 yang
ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono, selaku Kasat Reskrim. Natalia Rusli juga
dicekal 20 hari, sampai 13 September 2022 dikarenakan 2x mangkir panggilan BAP
Tersangka dan tidak kooperatif,” katanya.
Penyidik Polres Jakbar menambahkan bahwa mereka menunggu
status P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap Tersangka yang kerap mangkir panggilan penyidik.
Korban M mengucapkan apresiasi mendalam kepada Bapak
Kabareskrim Agus Andriyanto yang dengan memastikan hukum tajam ke atas pula. “Selama
ini Natalia Rusli sangat jago menyogok dan menyuap oknum aparat sehingga licin
dan lolos. Terima kasih Bapak Kabareskrim yang dengan sigap memastikan proses
hukum berjalan di Polres Jakarta Barat," katanya.
Korban S juga menyampaikan apresiasinya. "Mewakili puluhan korban Natalia Rusli,
saya pribadi rugi hampir 500 juta ditipu Natalia Rusli. Perhatian Kabareskrim
menunjukkan komitmen POLRI sebagai pengayom masyarakat. Terima kasih Komjen
Agus Andriyanto," ujarnya.
Natalia Rusli diketahui kembali dilaporkan oleh salah satu korbannya
berinisial AS di Polda Metro Jaya di bulan Agustus 2022, atas pengunaan ijazah
sarjana hukumnya yang tidak terdaftar dikti sehingga melanggar UU Sistem
Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Ketika dimintai pendapat tentang pemberitaan dirinya Natalia
Rusli pun menjawab. "Sekarang saya banting setir membuka perusahaan media," ucap Natalia Rusli
dengan santai.